Berita Menkumham Akui Sudah Teken SK Pengurus PKB Cak Imin

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengaku telah menandatangani surat kepengurusan (SK) Keputusan DPP PKB KTT ke-6 yang dipimpin oleh Pimpinan Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Kalau tidak salah, saya sudah tanda tangan. Kalau tidak salah ya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).


Supratman enggan menanggapi wacana tandingan kongres yang digagas sejumlah anggota PKB dan PBNU. Ia mengaku hanya menyampaikan permintaan yang diterima pihaknya.

Prinsipnya, lanjut Supratman, pemerintah tidak akan menahan permintaan partai politik. Sebab di saat yang sama, ada juga pihak yang tidak mengajukan permohonan keputusan kepengurusan meski sudah menggelar Kongres atau Konferensi Nasional.

“Jadi sekarang ada yang sudah kita terbitkan. Ada yang sudah saya tandatangani, ada pihak yang sudah selesai kongresnya tapi belum mengajukan permohonan ratifikasi,” ujarnya.

Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid mengklaim Daftar Kepengurusan DPP PKB periode 2024-2029 hasil KTT PKB ke-6 di Bali beberapa waktu lalu telah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jazilul menjelaskan, pengesahan tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada 26 Agustus lalu. Kata dia, Keputusan DPP PKB 2024-2029 juga membuktikan keputusan Kongres Bali telah resmi diakui negara dan tidak dapat diganggu gugat.

Penyusunan DPP PKB periode 2024-2029 hasil Kongres Bali telah dikukuhkan dengan Keputusan Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2024, kata Jazilul saat dihubungi, Rabu (4/9). .

Sementara itu, mantan Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan partainya akan menggelar konferensi tandingan dan hanya menunggu instruksi dari PBNU.

Lukman mengaku sudah melaporkan kepada Ketua Umum PBNU Yahya Staquf terkait rencana kongres tersebut. Ia juga sudah menyerahkan dokumen penting untuk dipertimbangkan dalam Kongres PKB.

(thr/fr)