Jakarta, Pahami.id —
Terpidana mati perdagangan narkotika, Mary Jane Veloso, kembali ke Filipina.
Meski demikian, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane tetap berstatus penjara, dan belum lepas dari hukuman.
Pemindahan ini dikenal dengan istilah pemindahan tahanan dalam hukum pidana.