Berita Menang Pilpres AS, Apakah Status Terdakwa Trump Bisa Dibatalkan?

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Donald Trump memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat menurut beberapa media.

Media Waktu New York melaporkan Trump meraih 50,9 persen atau 72 juta suara populer. Ia juga meraih 295 suara elektoral mengalahkan Kamala Harris.

Namun kemenangan Trump menarik perhatian karena statusnya sebagai terdakwa dan proses hukum yang sedang berjalan.


Trump dituding berupaya membatalkan hasil pemilu di Georgia pada pemilu 2020, kasus peliputan bintang porno, dan menyembunyikan dokumen rahasia.

Lantas, apakah status pemakzulan Trump bisa dicabut setelah menang dan menjadi presiden?

Kemenangan Trump pada pemilu kali ini kemungkinan besar akan mengakhiri gugatan terhadapnya setelah berupaya membatalkan pemilu 2020.

Hukuman di New York

Sesuai jadwal, hakim New York Juan Merchan akan menghukum Trump atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels selama kampanye tahun 2016 pada tanggal 26 November.

Merchan memiliki waktu hingga 12 November untuk memutuskan apakah akan membatalkan hukuman Trump atau menghukum presiden terpilih.

Tindakan hakim New York ini tentu mengkhawatirkan karena beberapa bulan lalu Mahkamah Agung memutuskan kekebalan presiden.

Jika Merchan membatalkan hukuman Trump, tuduhan terhadapnya akan dibatalkan dan tidak akan ada hukuman.

Namun, jika hakim memutuskan untuk mempertahankan keputusan tersebut, Trump bisa menjalani hukuman hingga empat tahun penjara.

Hakim tidak harus menjatuhkan hukuman penjara kepada presiden terpilih. Ia dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan seperti masa percobaan, kurungan rumah, pelayanan masyarakat, atau denda.

Jika hakim memutuskan, tim hukum Trump diduga akan menunda keputusan tersebut hingga mereka dapat mengajukan banding.

Para pengacara Trump kemungkinan akan menyusun permohonan banding untuk mengangkat masalah konstitusional yang mempertanyakan apakah hakim negara bagian dapat menghukum presiden terpilih tersebut.

Proses hukumnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Jika pengadilan menolak banding tersebut, tim hukum Trump berencana untuk mengajukan banding atas keputusan kekebalan presiden ke pengadilan banding negara bagian dan Mahkamah Agung.

Mereka akan meminta pengadilan untuk menunda hukuman Trump hingga seluruh upaya banding habis.

Kasus di Washington DC dan Florida

Pada tahun 2023, penasihat khusus Departemen Kehakiman Jack Smith mengajukan kasus federal terkait Trump di Washington DC dan Florida.

Di Washington DC, Smith menggugat Trump karena mencoba membatalkan kekalahannya dalam pemilu tahun 2020. Kasus ini terhenti selama berbulan-bulan setelah Trump mendesak pengadilan federal untuk memberinya kekebalan hukum.

Selain itu, pada bulan Juli, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan bersejarah yang menyatakan Trump kebal dari tuntutan pidana.

Di Florida, Smith mengajukan tuntutan bahwa Trump secara ilegal mengambil dokumen rahasia dari Gedung Putih dan menolak mengembalikannya.

Namun, Hakim Florida Aileen Canon menolak kasus tersebut.

Smith saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan pimpinan Departemen Kehakiman AS untuk mengakhiri dua kasus yang melibatkan Trump.

Nasib Smith juga dipertaruhkan karena Trump berencana memecatnya jika dia masuk Gedung Putih.

Kasus di Georgia

Trump juga dituding berupaya membatalkan hasil pemilu presiden 2020, kasus ini ditangani jaksa Fulton County Fany Wills dan ditangguhkan sementara.

Nasib Trump juga tergantung pada kondisi jaksa Wills, yang mungkin didiskualifikasi atau tidak untuk mengadilinya.

Will berpotensi didiskualifikasi setelah perselingkuhannya dengan sesama jaksa terungkap.

Bahkan jika dia dibiarkan terus menggugat Trump, kasusnya hampir pasti akan terancam setelah Trump terpilih sebagai presiden.

Jika Willis dicopot, sumber mengatakan kecil kemungkinan jaksa lain bersedia mengambil alih kasus tersebut. Jika pada akhirnya tidak ada yang menangani kasus ini secara efektif maka kasus ini akan hilang, katanya CNN.

Sumber yang mengetahui kasus ini juga mengatakan kecil kemungkinannya seorang hakim di tingkat negara bagian akan membiarkan proses hukum berlanjut selama Trump masih menjadi presiden.

Jika demikian, pengacara Trump pasti akan mengajukan mosi agar kasus tersebut dibatalkan.

Kasus perdata

Trump juga masih menghadapi tuntutan perdata yang diajukan oleh anggota parlemen Partai Demokrat atas perannya dalam serangan Capitol pada 6 Januari.

Ada kemungkinan semua kasus ini akan terus berlanjut meski Trump menjabat masa jabatan kedua di Gedung Putih.

Dalam keputusan Mahkamah Agung tahun 1997, para hakim dengan suara bulat memutuskan bahwa presiden yang sedang menjabat tidak dapat menggunakan kekebalan presiden untuk menghindari tuntutan perdata saat masih menjabat.

(isa/bac)