Berita Menag Minta BPJPH Cek Logo Halal Roti Okko

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara Anda tentang logo halal pada kemasannya roti okko.

Roti okko menjadi sorotan masyarakat karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan natrium dehidroasetat pada produk rotinya melalui pemeriksaan pada 2 Juli 2024.

Yaqut meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengkaji ulang logo halal pada kemasan roti tersebut.


“Tetapi nanti saya akan minta kepada Kepala BPJPH untuk mengeceknya kembali. Apakah benar rekomendasi BPOM seperti itu tidak bisa masuk kategori halal,” kata Yaqut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7). ).

Yaqut pun ditanya apakah ada ancaman penghapusan logo halal pada roti tersebut.

“Iya kalau tidak memenuhi syarat halal tentu tidak bisa,” kata Yaqut.

BPOM sebelumnya menguji dua produk roti, Aoka dan Okko, yang menjadi perbincangan publik karena diduga mengandung bahan pengawet sodium dehydroacephalate.

Hasilnya, produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family Bandung tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidrofosfat.

Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak mengandung sodium dehydroacephalate, tulis BPOM dalam situs resminya, Rabu (27/7).

Kesimpulan itu diperoleh BPOM setelah mereka mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan mengujinya pada 28 Juni 2024.

Hal ini sejalan dengan hasil pemeriksaan fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya.

Sedangkan untuk roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat pada produk rotinya melalui pemeriksaan yang dilakukan pada 2 Juli 2024.

Mereka menemukan bahwa produsen tidak menggunakan cara produksi pangan proses yang baik (CPPOB) secara benar dan konsisten.

Terkait penemuan tersebut, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan distribusinya, kata BPOM.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya Sodium Dehydroacetate yang tidak sesuai komposisi pada saat registrasi produk.

BPOM menegaskan natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diperbolehkan atau kandungan terlarang, berdasarkan peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.

Badan tersebut juga memerintahkan agar roti Okko ditarik dari pasaran.

BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran, memusnahkannya dan melaporkan hasilnya kepada BPOM, kata BPOM.

(pop/sfr)