Jakarta, Pahami.id —
Malaysia memiliki aturan baru tentang kebersihan. Negara-negara tetangga mengenakan denda kepada siapa pun yang kedapatan membuangnya sampah ceroboh atau meludah di tempat umum mulai tanggal 1 Januari 2026.
Dendanya sendiri tidak main-main. Siapapun yang membuang sampah sembarangan atau meludah sembarangan di sekitar Kuala Lumpur akan didenda hingga RM2.000 (sekitar Rp 8,2 juta). Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman pengabdian masyarakat 12 jam sehari selama 6 bulan.
Meluncurkan Selat TimesDirektur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup Malaysia, Nor Halizam Ismail mengatakan, penerapan ini dilakukan sehubungan dengan kampanye Visit Malaysia 2026. Kampanye ini diluncurkan untuk mendongkrak sektor pariwisata Malaysia.
Balai Kota Kuala Lumpur (DKBL) akan meningkatkan penegakan hukum melalui operasi rutin anti-membuang sampah sembarangan dan meludah tanpa pandang bulu di seluruh Kuala Lumpur.
Operasi tersebut akan fokus pada lokasi wisata populer. Tujuannya untuk mengurangi penumpukan sampah-sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman di tempat umum.
Denda yang dijatuhkan bisa mencapai RM2.000, tergantung pelanggaran yang dilakukan, kata Nor Halizam.
“Tujuan kami tidak hanya memberikan sanksi, tapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan menghargai ruang publik bersama,” imbuhnya.
DKBL juga akan menetapkan empat zona bebas sampah antara lain Jalan Bukit Bintang, Darat Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Tujuannya untuk memperkuat citra kota Kuala Lumpur yang bersih dan tertib.
DKBL, lanjut Nor Halizam, juga tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan tempat makan dan toilet umum. Pemilik dan kontraktor akan dikenakan sanksi jika terbukti tidak memenuhi standar kebersihan.
“Kami memantau sekitar 7.450 tempat makan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama seperti tikus dan kecoa,” tambahnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menjamin kenyamanan wisatawan yang datang ke Kuala Lumpur.
Ia meminta masyarakat ikut menjaga kebersihan kota dengan membuang sampah pada tempatnya dan mengetahui aturan kebersihan yang ada.
(pantat)

