Berita Media Barat-Timur Tengah Soroti DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada

by


Jakarta, Pahami.id

Media di negara-negara Barat dan Timur Tengah menekankan pembatalan ratifikasi tersebut RUU Pemilu Provinsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kantor berita Voice of America (VOA), mengumumkan keputusan DPR setelah ribuan orang menyerbu gedung legislatif pada Kamis (22/8).

Dalam artikel bertajuk “Indonesia batalkan ratifikasi undang-undang pemilu yang kontroversial di tengah protes”, VOA menulis pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan pembatalan ratifikasi atau pengesahan Tinjauan Regional. UU Pemilu pada Kamis malam.


Wakil Ketua DPR RI, Kamis, menyatakan DPR membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada setelah ribuan pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan gedung parlemen. Jika disahkan, revisi tersebut bisa semakin meningkatkan pengaruh politik Presiden. Joko Widodo, yang akan segera mundur,” kata laporan VOA.

media Australia, Berita ABCjuga melaporkan hal serupa dalam artikel berjudul “Parlemen Indonesia membatalkan rencana perubahan aturan pemilu di bawah pemerintahan saat ini setelah protes besar-besaran”.

ABC News menulis pernyataan Dasco yang menyebutkan DPR tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada pemerintahan saat ini.

“Wakil Ketua DPR RI [Sufmi Dasco Ahmad] mengatakan kepada Reuters bahwa parlemen tidak akan meratifikasi revisi UU Pemilu Provinsi pada masa pemerintahan saat ini. Dia juga menambahkan bahwa tidak ada cukup waktu untuk membahas tinjauan tersebut,” tulis ABC News.

Keputusan DPR untuk membatalkan rencana kontroversial ini juga sampai ke media Qatar, Al Jazeera.

Dalam pemberitaan bertajuk “Batalkan Legislatif Indonesia Batalkan Perubahan Undang-Undang Pemilu Setelah Protes”, media Timur Tengah menyebut keputusan pembatalan peninjauan UU Pilkada Provinsi dilakukan setelah demonstrasi meletus di ibu kota dan kota-kota besar lainnya.

“Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia membatalkan rencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada setelah ribuan orang berdemonstrasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Jika disahkan, undang-undang tersebut akan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan pengaruh Presiden Joko Widodo yang akan keluar. perubahan tersebut “bertujuan untuk membangun dinasti politik,” lapor Al Jazeera.

DPR RI mencabut persetujuan revisi UU Pilkada setelah ribuan masyarakat berdemonstrasi di luar gedung parlemen pada Kamis (22/8).

Pengesahan revisi UU Pilkada Provinsi yang direncanakan pada hari ini, 22 Agustus batal, kata Sufmi Dasco Ahmad dalam postingan di X.

Dasco mengatakan pemilu daerah di Indonesia akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi “yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.”

Pernyataan Dasco itu disampaikan usai Partai Buruh dan berbagai kalangan masyarakat mulai dari mahasiswa, komika, hingga selebriti menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘Siaga Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bertindak mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat Selasa (20/8). Revisi undang-undang tersebut disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Revisi UU Pilkada dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

Kedua keputusan tersebut menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

DPR sebelumnya menerima soal ambang batas, namun tidak setuju dengan keputusan batasan usia tersebut.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang baru dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah (Cakada) jika telah mencapai usia 30 tahun pada saat pendaftaran. Namun DPR menilai Cakada yang saat dilantik sudah berusia 30 tahun bisa mendaftar, sesuai dengan keputusan MA.

(blq/dna)