Berita Media Asing Soroti Vonis 10 Tahun Eks Mentan SYL

by


Jakarta, Pahami.id

Media asing Banyak pihak yang memberitakan hasil persidangan yang memvonis bersalah mantan Menteri Pertahanan Indonesia tersebut Syahrul Yasin Limpo (SIL) 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena suap dan pemerasan pada Kamis (11/7).

Portal berita dari Singapura suka Selat Times Dan Saluran NewsAsia menegaskan, SYL menghambur-hamburkan dana negara untuk kemewahan seperti liburan jet pribadi dan membeli perhiasan mahal untuk istrinya.


Selat Times juga menegaskan, SYL merupakan menteri keenam di kabinet Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi.

“Limpo adalah menteri keenam di kabinet Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi,” demikian bunyi laporan itu. Selat Times.

Selain itu, kantor berita Malaysia, Bernama, dan portal berita Waktu Selat Baru juga melaporkan hal yang sama.

Portal berita Australia, Berita ABC, juga menyoroti keputusan SYL dengan judul “Mantan Menteri Pertanian Indonesia Dipenjara Karena Korupsi”.

Limpo menggunakan uangnya untuk membeli mobil mewah, oleh-oleh dan apartemen, menyewa jet pribadi, pesta dan pertemuan keluarga, serta untuk hari raya keagamaan dan ziarah. Limpo juga menggunakan suap untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana dan ke partai politik Nasdem. dia memimpin, ” kata laporan itu Berita ABC.

Kantor berita Inggris, Reutersdan Perancis, AFPsampai Pers terkait (AP) juga melaporkan keputusan pengadilan terhadap SYL.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL terbukti melakukan pemerasan di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan empat bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan. , Kamis (11/7).

SYL juga dipidana dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum atau penetapan tetap.

Jika Anda tidak dapat membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka aset Anda akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun jika harta kekayaannya tidak mencukupi ganti rugi, maka akan diganti dengan hukuman penjara dua tahun.

SYL dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KUHP.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta enam bulan penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar subsider 30.000 (AS). hingga empat tahun penjara.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono yang turut menjalani pemeriksaan. sidang hukuman hari ini.

(rds)