Berita Media Asing Soroti Kisruh SKK ala Polisi Bagi Jurnalis Luar Negeri

by


Jakarta, Pahami.id

Media asing juga melaporkan panggilan aktivis yang terkait dengan publikasi sertifikat POLISI (SKK) Berbagi jurnalis asing yang juga disorot di internet akhir -akhir ini.

Media berbasis Singapura, Saluran Berita Asia (CNA), yang menyoroti masalah ini melalui artikel “Peraturan SLAM aktivis Indonesia yang memungkinkan pengawasan polisi jurnalis asing”. Artikel ini membahas kritik yang dipanggil oleh aktivis terhadap aturan kepolisian nasional baru.

“Aktivis Indonesia pada hari Kamis (3/4) mengutuk aturan baru yang memungkinkan polisi untuk memantau jurnalis dan peneliti asing yang bekerja di negara itu, tindakan yang mereka katakan akan membatasi kebebasan pers,” tulisnya Saluran Berita AsiaJumat (4/4).


Media CNA meninjau alasan peraturan penerbitan kepolisian nasional, seperti memberikan perlindungan bagi orang asing di Indonesia.

Namun, di samping itu, CNA juga mengutip reaksi beberapa aktivis yang mengutuk aturan baru terkait dengan surat kabar dan penelitian.

Dia memanggil komentar Mustafa Layong dari LBH Press yang mengevaluasi bahwa aturan tersebut dapat menyulitkan orang yang melakukan jurnalisme atau penelitian di Indonesia. Ada juga kutipan dari Human Rights Watch yang mengutuk aturan karena dianggap membatasi kebebasan pers.

Peraturan itu sebelumnya penuh dengan beberapa pihak, termasuk Ylbhi yang menentangnya karena polisi tidak berwenang untuk mengizinkan dan mengendalikan jurnalis, termasuk jurnalis asing.

Ketua YLBHI M Isnur mengatakan aturan tentang perizinan lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing dengan jelas dikendalikan dalam UU 40 tahun 1999 di surat kabar dan undang -undang 32 pada tahun 2002 tentang penyiaran.

“Perizinan kegiatan kerja surat kabar dan wartawan asing adalah otoritas Menteri Komunikasi dan Informasi (sekarang Menteri Komunikasi dan Informasi). Aturan yang terkait dengan surat kabar asing juga telah diatur dalam undang -undang surat kabar di mana pengawasan dilakukan oleh dewan surat kabar yang berisi komponen surat kabar dan komunitas sipil,” ISNUR mengatakan dalam pernyataannya.

Sementara itu, Kepolisian Nasional juga telah mengeluarkan penjelasan tentang peraturan yang tercantum dalam Perpol No. 3 tahun 2025 tentang produksi SKK untuk jurnalis asing. Kepala Publik Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Nugroho mengatakan SKK hanya dikeluarkan atas permintaan penjamin.

Dalam publikasi SKK, katanya, partai yang terkait dengan polisi nasional adalah penjamin dan bukan jurnalis asing atau asing.

Sandi juga mengatakan bahwa SKK tidak wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing masih dapat melaksanakan tugas mereka di Indonesia selama mereka tidak melanggar aturan atau hukum.

(MFH/DAL)