Berita Masjid Istiqlal Buka Suara soal Amal Uang Palsu Artis Kolosal

by


Jakarta, Pahami.id

Manajer Masjid Istiqlal dinyatakan belum ditemukan uang palsu yang diserahkan sebagai badan amal oleh artis drama kolosal Arum Widara.

Sekar mengklaim telah menggunakan uang palsu RP. 10 juta untuk amal di Masjid Istiqlal untuk menyambut Idol Fitri.


“Sampai malam ini kami tidak menemukan uang palsu di drum Istiqlal,” kata kepala sosial dan sosial masjid Istiqlal, Abu Hurairah ketika dikonfirmasi Rabu (4/16).

Hurairah menjelaskan bahwa amal di Masjid Istiqlal biasanya dihitung seminggu sekali. Setelah itu, uang itu segera disimpan ke bank.

Hurairah mengatakan sejauh ini dia belum menerima laporan dari bank yang terkait dengan uang palsu dari kotak amal masjid Istiqlal.

“Bank penerima tidak pernah mengeluh tentang keaslian drum dari masjid Istiqlal,” katanya.

Selain itu, Hurairah juga mengatakan bahwa partai itu tidak dihubungi oleh polisi untuk kasus uang palsu.

“Tidak ada yang dihubungi (dari polisi), kami tahu dari berita di media sosial,” katanya.

Sebelumnya, Sekar Arum Widara (41) ditangkap setelah tiga kali mencoba membeli -menggunakan uang palsu di Kemang Area Mall, Jakarta Selatan.

Kanit Ranmor Satreskrim South Jakarta Metro Police IPtu Teddy Rohendi menjelaskan upaya untuk membeli -uang palsu dihasilkan oleh tersangka pada hari Rabu (2/4) malam.

Awalnya dia pergi ke hypemart di pusat pembelian -dibayar dan membayar uang palsu. Tindakan pertamanya melarikan diri dan kasir tidak diketahui.

Kemudian, Sekar kembali ke Hypemart di lokasi yang sama untuk dibelanjakan lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Namun, kali ini transaksi dilakukan dengan kasir yang berbeda.

“Saat melakukan pembayaran, lihat kasir toko dengan mesin pelacak uang UV Ray, dan uang itu diketahui salah dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Minggu (4/13).

Setelah itu, Sekar masih mencoba membeli -uang palsu di toko lain. Pada waktu itu Sekar telah memberikan 11 keping RP100 ribu tagihan palsu kepada petugas untuk pembayaran.

Dalam hal ini, polisi memperoleh 2.350 potong bukti palsu dari uang palsu, 1 unit iPhone 11, dan 1 unit Xiaomi Redmi.

Dalam tindakannya, Sekar didakwa berdasarkan Pasal 26 paragraf 2 dan 3 Jo 36 paragraf 2 dan 3 dari nomor 7 2011 tentang mata uang dan/atau pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

(FRA/DIS/FRA)