Berita Kronologi Kematian Brigadir MN, Ada Pesta Bareng Atasan dan Perempuan

by
Berita Kronologi Kematian Brigadir MN, Ada Pesta Bareng Atasan dan Perempuan

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidpropam dari Polisi Distrik Nusa Barat, didakwa dilecehkan pada bulan April. Tiga orang dinobatkan sebagai tersangka, dua mantan Brigadir MN, Imy dan Ipda HC, dan seorang wanita.

Komisaris Polisi Distrik NTB Syarif Hidayat telah mengungkapkan beberapa peristiwa sebelum kematian Brigadir MN. Korban ditemukan tewas di bagian bawah kolam Tekek Villa di daerah Gili Trawangan di Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025.

Syarif mengatakan insiden itu dimulai ketika korban dan dua atasannya berada di Villa Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara.


Berpesta di kolam renang

Mereka tiba pada hari Rabu, 16 April 2024. Selain itu, mereka juga membawa dua wanita dari Jambi, P dan M.

Sebelum dugaan pembunuhan, mereka mengadakan pesta. Kemudian, salah satu dari tiga tersangka yang tidak menyebutkan awal untuk memberikan sesuatu untuk minum korban.

Syarif menolak mengatakan barang -barang yang digunakan oleh Nurhadi, ia hanya menyatakan bahwa barang itu tidak valid.

“Sekarang pesta ada di sana, (mereka) datang ke sana dengan sesuatu yang ilegal untuk almarhum,” kata Syarif Jumat (4/7), dikutip dari AFP.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Detiko, Nurhadi dicurigai mengambil Ecstasy Inx dan Inx. Item ini juga dimakan oleh IMY, IPDA HC, P, dan M.

Lima orang bersenang -senang sampai malam hari, ketika penganiayaan berakhir dengan kematian Nurhadi.

Waktu Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penggantian, Syarif mengatakan penganiayaan yang dikatakan Nurhadi terjadi dalam pukul 20:00 hingga 21:00 WITA.

Sebelum 20:00 Wita, kata Syarif, lima dari mereka direndam di kolam renang. Kemudian, sebelum ditemukan mati, Nurhadi dikatakan berusaha merayu salah satu dari dua wanita itu.

“Ada insiden almarhum (Brigadir Nurhadi) yang mencoba mengajukan banding dan mendekati seorang kolega wanita dari salah satu tersangka, cerita itu.

Tidak direkam CCTV

Syarif mengatakan selama pesta di kolam villa, kelima kegiatan ini tidak ditangkap oleh kamera pengawas (CCTV). Hanya ada CCTV di pintu masuk.

“Jadi, harus dicurigai ketika korban meninggal karena ruang pada 20.00-21.00 Wita, yang sepadan dengan tersangka (Brigadir Nurhadi meninggal berdasarkan) hasil penggantian karena ada faktor-faktor sebelumnya yang diberikan sesuatu untuk tidak digunakan, tetapi untuk dimakan,” katanya.

Sementara itu, spesialis forensik Mataram State University (UNRM), Dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan brigadir Nurhadi, meninggal karena pencekikan. Autopsi menyebabkan leher Nurhadi menunjukkan lidah korban.

“Jika lidahnya patah, maka lebih dari 80 persen dari alasannya disebabkan oleh peningkatan atau menekan di area leher,” kata Arfi Syamsun selama konferensi pers di Polisi Distrik NTB pada hari Jumat.

Beberapa luka ditemukan selama proses otopsi di pelaporan TPU, Jejelok Hamlet, Village Chub, Distrik Narmada, Lombok Barat.

Luka -luka di tubuh Nurhadi tersebar di kepala, leher, punggung dan kaki, terutama kaki kiri, dalam bentuk lecets, memar, dan luka yang robek.

Pemeriksaan kepala juga menunjukkan memar atau tangkapan darah di bagian depan atau belakang korban.

“Jika berdasarkan teori, maka kepalanya bergerak untuk memukul objek yang sunyi,” katanya.

Tim forensik juga menemukan patah tulang di lidah korban.

“Bagian belakang leher, (satu) pergi. Masih hidup ketika tulang patah di dalam air,” katanya.

Selain itu, ARFI mengatakan hasil inspeksi diatom paru korban ditemukan sebagai cairan yang sama dengan air kolam villa.

“Kami menemukan ganggang yang sama dengan air kolam yang kami temukan di sumsum tulang, otak, paru -paru, dan ginjal,” tambah Arfi.

Arfi menyimpulkan bahwa Brigadir Nurhadi masih hidup saat memasuki air, bahkan dalam keadaan pingsan. Kematian Nurhadi dipanggil dengan tenggelam, tetapi ketegangan itu didakwa dengan penyebab korban yang tidak sadar.

“Tapi tentu saja di sini, apa yang membuat orang tidak sadar atau pingsan ketika berada di dalam air, jadi kecurigaan saya dipuji, jadi ada kekerasan pralical besar, yang membuat yang relevan (Brigadir Nurhadi) menjadi tidak sadar atau pingsan hingga air, yang paling dominan,” katanya.

Arfi mengatakan ada bahan -bahan tertentu yang ditemukan ketika memeriksa urin korban. Tetapi dia bersikeras bahwa hasil otopsi menunjukkan lebih banyak pujian yang membuat korban pingsan dan akhirnya tenggelam.

“Itu tidak dapat dipisahkan dengan sendirinya, lalu pujian, hanya lidah yang beristirahat, tetapi itu adalah peristiwa yang berkelanjutan atau berkelanjutan,” katanya.

Polisi distrik NTB telah menyatakan bahwa mereka telah memeriksa 18 saksi dan ahli dengan kemampuan dalam poligraf, laboratorium forensik Bali, dan penjahat.

Selain itu, peneliti juga mempelajari tersangka menggunakan detektor atau perangkat deteksi.

“Setiap tersangka telah diperiksa analisis di tempat yang tenang. Secara umum, hasilnya terbukti berbohong sehubungan dengan peristiwa yang terjadi,” katanya.

Seorang abrasif tidak diketahui

Dari serangkaian ujian ini, penyelidik menempatkan tiga orang di lokasi sebagai tersangka. Mereka adalah y dan ipda hc, dan m yang adalah seorang wanita.

Ketiga -tiga dari mereka didakwa berdasarkan Pasal 351 paragraf (3) dari KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP tentang tindakan penganiayaan pidana yang menyebabkan kematian.

Komisaris Polisi Distrik NTB Syarif Hidayat memastikan bahwa kedua atasan diizinkan tanpa rasa hormat (PTDH) sebelum secara resmi menjadi tersangka.

Namun, polisi tidak dapat mengkonfirmasi siapa pelaku yang dicurigai menyalahgunakan Brigadir Nurhadi sampai dia meninggal.

“(Pelaku para korban) masih diselidiki. Sampai hari ini kami belum menerima pengakuan dari tersangka,” kata Syarif.

Baca selengkapnya Di Sini …

(Tim/WIS)