Jakarta, Pahami.id —
Hukuman mati untuk penyalahgunaan narkoba Mary Jane Veloso tidak dapat kembali ke Indonesia jika dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Hal ini juga berlaku jika Filipina memutuskan Mary Jane telah menyelesaikan hukuman pidananya setelah dipindahkan dari Indonesia.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada aturan pencegahan dalam batas waktu tertentu yang mengikat narapidana yang dialihkan hak asuhnya ke negara asal. Dalam kasus narkotika, pencegahannya berlaku seumur hidup.
“Mereka tidak boleh masuk (Indonesia). Kalau tidak salah pencegahannya sepuluh tahun. Kalau narkotika seumur hidup,” kata Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).
Ketentuan serupa juga berlaku bagi narapidana Bali Nine asal Australia dan salah satu narapidana asal Perancis yang rencananya akan dipulangkan dalam waktu dekat – ditargetkan pada Desember mendatang.
Yusril menegaskan pemindahan narapidana atau pemindahan tahanan harus melalui beberapa syarat, seperti negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia. Namun, karena Filipina tidak mengatur hukuman mati, kemungkinan besar Mary Jane akan mendapat pengurangan hukuman.
Pemerintah Indonesia, jelas Yusril, akan menghormati apapun keputusan Filipina terkait Mary Jane.
“Kalau Presiden, di sini Menteri Kehakiman atau Menteri Imigrasi atau sekarang Kanwil mau memberikan remisi, itu kewenangannya. Kalau Presiden mau memberikan grasi, itu kewenangannya. Kita harus hormati kewenangan itu, Tapi kami tetap berhak memantau orang tersebut, apa yang akan dilakukannya saat kembali ke negaranya,” kata Yusril.
Jadi, pihak Filipina mengatakan Mary Jane ingin ditempatkan di penjara wanita di Kota Mandaluyong, di tengah kota Manila yang disebut kota Mandaluyong, dan mengatakan dia akan ditempatkan di sana, katanya. lanjutan.
Sementara itu, pemindahan tahanan dari Australia dan Prancis masih dalam pembahasan. Utusan Australia akan tiba di Indonesia minggu depan. Sementara Prancis hanya mengirimkan surat permintaan.
JK tidak ada masalah dengan pemindahan Mary Jane & Bali Nine
Sementara itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai wacana pemindahan narapidana narkoba Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya merupakan solusi atas dua permasalahan tersebut.
“Iya ini solusinya, biar kita tidak menghambat orang-orang di negara kita, itu jadi beban juga dan itu juga, kita malah minta, kalau di luar negeri kita punya orang-orang yang penting bagi permasalahan hukum di Indonesia, kita juga “Tanyakan seperti itu, (keuntungan) bagi kedua belah pihak,” kata JK saat ditemui di UGM, Sleman, DIY, Kamis sore.
Saat Jusuf Kalla masih menjabat sebagai wakil presiden RI, permohonan grasi Mary Jane ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melalui perintah presiden pada tahun 2014.
Namun kini, JK melihat wacana pemindahan Mary Jane juga akan membawa manfaat diplomasi bagi Indonesia, khususnya terkait pertukaran tahanan atau narapidana.
“Ada (Indonesia), ada juga di Filipina, apa itu, penggelapan sampai apa? Jualan, pencucian uang. Itu di Filipina,” kata JK.
“Iya (wacana pemindahan Mary Jane) pantas atau tidaknya tergantung hukum. Tapi saya bilang biasa saja, bisa saja,” sambungnya.
Pandangan JK serupa dengan wacana pemindahan lima anggota ‘Bali Nine’ yang tersisa di Indonesia ke Australia. Narapidana ini ditangkap saat JK masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI pada tahun 2005.
Jokowi juga menolak permintaan pengampunan dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada tahun 2015.
JK tidak mempermasalahkan terpidana mati dipulangkan, selama mereka termasuk Mary Jane tetap menjalani hukuman setelah menjalani proses pemindahan dari Indonesia.
“Iya tidak masalah, asal masih dihukum di negaranya. Kita pembatasan, sedangkan di lapas di Indonesia dan di Australia berbeda. Itu mungkin saja,” kata JK.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) tak mempermasalahkan Mary Jane dan Bali Nine saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kampus UGM, Sleman, DIY, Kamis (2/11/2024). ). . (CNNIndonesia/Bump) |
Sebelumnya, pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan narapidana narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina. Mary Jane, yang ditangkap pada tahun 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin, dijatuhi hukuman mati di Indonesia, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.
Pada tahun 2015, ia sebenarnya akan dieksekusi bersamaan dengan narapidana Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit terakhir.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan “pemindahan tahanan” atau transfer tahanan pada Desember mendatang.
Yusril mengatakan, Mary Jane kemungkinan besar akan lolos dari hukuman mati jika Presiden Filipina mengampuninya.
Terhadap lima anggota jaringan penyelundupan narkoba ‘Bali Nine’ lainnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui proses pemulangan mereka ke Australia.
Supratman menjelaskan, Indonesia belum memiliki peraturan mengenai mekanisme pemindahan narapidana antar negara secara umum. Karena itu, kata Supratman, Prabowo meminta Yusril dan dirinya melakukan kajian tersebut.
“Prosesnya tinggal diselesaikan saja. Kita akan lakukan tepat waktu, mungkin Desember atau awal tahun, saya belum bisa memastikannya. Tapi pokoknya Pak Presiden setuju dan kita sedang mempersiapkannya,” tuturnya. . Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).
Supratman menjelaskan, Prabowo telah mempertimbangkan masalah kemanusiaan terkait kepulangan anggota Bali Nine dan Mary Jane ke negara asal masing-masing. Selain itu, Supratman menjelaskan, Indonesia juga mempunyai permasalahan dengan warga negaranya yang mempunyai permasalahan hukum di negara lain.
Terkait permasalahan tersebut, ia mengusulkan dibentuknya undang-undang yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana antar negara atau cukup diselesaikan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) saja.
(ryn/frd/anak-anak)