Jakarta, Pahami.id –
Menganjurkan Marcella Santoso Didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp. 40 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/10) sore.
Dugaan tersebut terkait dengan kasus grup Hijau Permata, PT Wilmar Group, dan grup PT Musim MAS dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.
Kejahatan ini dilakukan oleh Marcella bersama beberapa terdakwa lainnya yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga merupakan pendukung, serta M. Syafei sebagai perwakilan dari grup Wilmar, Permata Hijau Group dan Musim MAS Group.
“Dia telah melakukan atau ikut serta bersama Ariyanto, Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim MAS Group dalam Perkara Kaisar Memberikan Fasilitas Ekspor Minyak Bumi atau CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) sore.
Marcella CS menyerahkan uang puluhan miliar dalam dua tahap melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda PN Jakarta Utara.
Berikutnya, Arif dan Wahyu membagikan uang tersebut kepada majelis hakim yang mengadili kasus korupsi korporasi, yakni hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Karena uang tunai dalam bentuk dolar AS berjumlah US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 40 miliar kepada hakim, kata jaksa.
Dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atas perkara yang diajukan kepadanya untuk diadili, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memeriksa dan memutus perkara korupsi perusahaan minyak atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim MAS Group dengan memberikan putusan yang independen, ujarnya.
Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga terdakwa diduga menyembunyikan dan/atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan cara menempatkan, memindahtangankan, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mentransformasikan, menukarkan mata uang, surat berharga atau perbuatan yang disengketakan.
Atas perbuatannya tersebut, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Uu Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 13 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 13 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
(Ryn / Chris)