Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Masa lalu) suara terbuka terkait dengan kejang dan implementasi tanah Itu terjadi di beberapa daerah.
Kepala Pusat Informasi untuk Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar menekankan bahwa penyitaan atau implementasi tanah adalah langkah hukum umum yang diambil untuk mengamankan bukti atau ketika kasus tersebut memiliki keputusan tetap atau yang dimaksudkan.
Dia menekankan bahwa tidak ada instruksi khusus yang diberikan sehubungan dengan implementasi penyitaan atau implementasi. Hanya saja, katanya, dengan sejumlah besar Satker di setiap bidang penyitaan atau implementasinya tampaknya dilakukan secara bersamaan.
“Ini wajar karena terkait dengan waktu tugas. Misalnya, jika penyelidikan berarti kejang, jika telah diputuskan, itu akan diterapkan,” katanya.
“Unit kerja kami lebih dari 500, jika hanya 10 persen dari unit kerja yang melakukan hal yang sama,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Jawa Barat (Jawa Barat) merebut total enam aset milik Kebun Binatang Bandar atau Kebun Binatang Bandar setelah menetapkan dua pejabat dari Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai tersangka yang korup.
Aspidsus Watch Dual Agus Arfianto mengatakan enam aset yang disita sejak Kamis (1/31) kemarin adalah dua unit operasi kantor, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan tingkat pendidikan.
“Kami telah mengkonfirmasi bahwa keenam aset ini tidak dimiliki oleh pemerintah Kota Bandung tetapi dibangun di atas tanah kota yang saat ini beroperasi sebagai kebun binatang,” katanya kepada wartawan pada hari Selasa (4/2).
Di sisi lain, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Distrik Cikarang (PN) mengeksekusi pengosongan tanah, memaksa pemilik rumah dan toko untuk pergi, bahkan jika mereka memegang sertifikat kepemilikan (SHM).
Implementasi ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Distrik Bekasi pada tahun 1997, yang memenangkan klaim Mimi Jamilah, pewaris Abdul Hamid, di tanah yang mengklaim memiliki masalah dalam penjualan dan pembelian sejak 1976.
Baru -baru ini, beberapa geng terlibat dalam pertempuran dengan polisi selama proses implementasi meter -square meter 2000 yang berlokasi di AP Pettarani Road, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2) sore.
Di tanah meter 2000 persegi, bangunan multiguna dan sembilan unit rumah toko (toko rumah).
Namun, massa geng berusaha menjaga tanah untuk tidak dilakukan oleh Pengadilan Distrik Makassar (PN) dengan menghalangi jalan sambil membakar ban yang digunakan sejak 06.30 Wita.
(TFQ/WIS)