Berita Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Bakal Ajukan PK

by
Berita Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Bakal Ajukan PK


Jakarta, Pahami.id

Mantan direktur Presiden PT Asabri Adam Damiri akan berlaku Belajar (PK) Melawan hukuman penjara 16 tahun jika terjadi biaya korupsi dalam manajemen dana asuransi ASabri.

Pengacara Adam Damiri Deolipa Yumara mengatakan bahwa penyerahan PK dibuat olehnya sebagai bukti baru ditemukan mendukung kliennya yang tidak bersalah dalam kasus ini.


Dia berasumsi bahwa tidak ada bukti konkret bahwa hakim menemukan keputusan klien.

“Panel juri secara keliru membuat keputusan kumulatif atau tidak curiga dan kemudian jatuh ke Adam Damiri,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/10).

Deolipa mengatakan hakim juga salah karena secara bersamaan kehilangan kerugian finansial negara di PT Asabri dalam dua periode yang berbeda.

Selama 2010 hingga 2020, ia mengatakan ada dua direktur presiden yang berbeda Adam Damiri pada 2012-2016 dan Sonny Widjaja untuk periode 2016-2020.

Selama keputusannya, panel hakim segera menuduh kerugian finansial negara bagian Rp22,78 triliun ke Adam Damiri.

“Faktanya, dalam kepemimpinannya hanya sekitar RP2.6 triliun dan sahamnya masih diragukan, terutama pelanggan kami yang berusia 76 tahun. Ditambah saham masih tersedia dan masih menguntungkan ketika dijual,” katanya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp800 juta dalam 6 bulan penjara terhadap Direktur Presiden PT Asabri untuk 2008-2016 Adam Damiri.

Panel hakim mengajukan banding bahwa pengadilan tingkat pertama di penjara belum dianggap sebagai pengurangan.

Keputusan itu dietuk pada 19 Mei 2022 dengan komposisi Tjokorda Rai Suamba sebagai Ketua Pengadilan, dengan hakim Prakoso; Artha Theresia; Anthon R Saragas; Dan Hotma Maya Marbun.

Meskipun hukuman Adam dikurangi ke tingkat banding, keputusan itu masih lebih berat dari klaim jaksa penuntut 10 tahun ditambah denda Rp 750 juta penjara selama 6 bulan.

(FRA/TFQ/FRA)