Berita Malaysia Tangkap 35 WNI Kasus Perdagangan Orang, Kemlu Buka Suara

by


Jakarta, Pahami.id

Malaysia menahan 35 WNI (warga negara Indonesia) diduga terkait dengan kasus tersebut perdagangan manusia di negara bagian Kelantan, Jumat (22/11).

Departemen Imigrasi Malaysia melakukan operasi khusus untuk membongkar sindikat perdagangan manusia. Hasilnya, mereka menangkap 39 warga ilegal.

Total ada 47 orang yang diamankan, dan 39 paspor disita. (Total) 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, serta dua izin perbatasan, kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban, dikutip Bernama.


Lebih lanjut, Zakaria mengatakan petugas menemukan tujuh telepon seluler, uang tunai senilai RM6.510, Rp 706.000, dan 11 dolar Singapura.

Sindikat ini terungkap saat tim Imigrasi melacak sepeda motor yang membawa para migran dari tempat persembunyian menuju mobil van.

Tim kemudian menutup lokasi, mengamankan empat unit mobil van Toyota Commuter dan satu unit sepeda motor Honda Wave.

Mereka pun menduga dalang kasus trafficking ini adalah seorang warga negara Thailand dan lima warga negara Thailand lainnya yang berprofesi sebagai transporter.

Dalang dan pengangkut diduga melanggar Pasal 26A Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM), sedangkan PATI melanggar Undang-Undang Keimigrasian 1959/63.

Tanggapan dari Kementerian Luar Negeri

Pasca penangkapan WNI tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergegas menjalin komunikasi dengan Departemen Imigrasi Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Legislatif Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri membenarkan WNI yang ditahan tersebut merupakan korban perdagangan manusia.

Informasi sementara yang diterima, 35 WNI tersebut tidak ditangkap sebagai pelaku, melainkan menggunakan jasa sindikat untuk masuk ke Malaysia secara ilegal, kata Judha kepada CNNIndonesia.comSabtu (23/11).

KBRI Kuala Lumpur, lanjutnya, akan terus memantau kasus ini dan akan memberikan bantuan konsuler.

“Untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi berdasarkan hukum setempat,” kata Judha.

(Minggu/Senin)