Berita Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Setop Genosida

by

Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, pada Jumat (26/1), secara resmi memerintahkan Israel mengambil segala tindakan untuk segera menghentikan pembantaian di Jalur Gaza.

ICJ menyatakan Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan juga memastikan tidak menghancurkan bukti terkait dugaan genosida tersebut.

Pengadilan dunia juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum mereka yang memprovokasi pembantaian di Gaza.

Dalam keputusan lainnya, ICJ juga meminta pemerintah Israel membuka pintu bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Gaza.

Putusan ICJ juga menguatkan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Gaza.


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);