Berita Mahasiswa dan Pegawai Honorer Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Kupang

by


Kupang, Pahami.id

Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menetapkan dua tersangka baru kasus penganiayaan anak di bawah umur yang berjenis kelamin sama. Dua tersangka baru tersebut adalah JP (26), seorang pelajar dan JN (28), seorang pekerja honorer.

“Ada (tambahan) dua tersangka baru yaitu JN dan JP sehingga jumlah tersangka menjadi tiga,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Jumat (17/1).


Patar mengatakan, tersangka JP merupakan mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang. Sedangkan JN merupakan pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota Kupang.

Jadi JP adalah mahasiswa sedangkan JN adalah pegawai honorer di Pemkot Kupang, ujarnya.

Namun Patar tak membeberkan peran kedua tersangka baru dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Patar mengatakan, dari tiga tersangka yakni JN, JP dan PFKS ​​alias Kung, yang ditangkap baru-baru ini hanyalah PFKS ​​alias Kun.

“Yang ditangkap hanya satu orang Kung,” kata Patar yang didampingi Kepala Unit PPA Subdit IV/Renakta Ditpolres NTT, AKP Firdinari Kameo.

Patar menjelaskan, tersangka JP sudah diperiksa namun tidak ditahan penyidik. Sementara tersangka JN masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan depan.

Tapi JP tidak ditangkap dan dia mengaku, kata Patar tanpa merinci alasan JP tidak ditangkap.

Menurut dia, penyidik ​​juga menemukan adanya korban lain dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik. Jadi saat ini korbannya ada tiga orang dan semuanya sudah melapor ke polisi.

“Saat ini korban ada tiga orang yaitu MD (16), NG (16) dan BN (17) yang semuanya berstatus pelajar,” ujarnya.

Korban juga dijanjikan imbalan berupa uang, telepon seluler, dan pakaian sebagai bentuk manipulasi untuk menjebak korban dan korban selalu diancam karena tersangka selalu mencatat perbuatannya, imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang guru honorer di salah satu SD swasta di Kota Kupang yakni PFKS ​​alias Kung (34) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesama jenis.

Kung ditangkap di Pelabuhan Bolok Kupang saat tiba di Kupang dari Larantuka, Flores Timur pada Sabtu 4 Januari. Penangkapan Kung berdasarkan laporan orang tua salah satu korban.

(ely/fra)