Surakarta, Pahami.id –
Menteri Agung Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjobulan mengklaim dia menjalankan fungsi raja sementara dan istana Surakarta.
Tedjowulan mengatakan, terjadi kekosongan kekuasaan di Keraton Surakarta sejak kakak beradik Pakubuwono XIII Hangabehi meninggal dunia pada Minggu (2/11) lalu.
“Untuk sementara, Ketua Menteri akan menjalankan fungsi iklan sementara sampai penerus Pakubuwono XIII dinobatkan,” kata Tedjowulan seperti tertulis dalam rilis yang diterima. Cnnindonesia.comRabu (5/11).
Tuntutan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Kepengurusan Istana Kasunanan Surakarta.
Pada klausa kelima yaitu Kasunanan Surakarta dipimpin oleh Sisk Pakubuwono
Namun adik Pakubuwono ini menegaskan, hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Pakubuwono XIII sebagai raja.
Meski sudah ada yang menyebut namanya, kami belum memutuskan siapa yang akan menjadi raja selanjutnya di Keraton Surakarta, kata Tedjowulan.
Ia berharap semua pihak bisa menahan diri agar semua pihak bisa menahan diri demi menjaga keharmonisan keluarga besar Keraton Surakarta.
“Aku akan mengumpulkan putra-putri Pakubuwono xii, yaitu saudara-saudara Pakubuwono xiii, dan merangkul putra-putra Pakubuwono Pakubuwono.
Pakubuwana
Gusti Adipati (Hamangkunegoro), kata Timoer saat ditanya siapa raja sementara, Selasa (4/11).
Putri pernikahan pertama Pakubuwana XIII ini menegaskan, ayahnya telah mendirikan KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra ing Mataram.
“Harus saya tegaskan, Sinuhin (Pakubuwana XIII) telah mengangkat dan meresmikan Putra Mahkota,”
Penunjukan KGPAA Hamangkoro, kata Timoer, juga telah disetujui oleh keluarga Pakubuwana XIII.
Timoer mengatakan, pihak di luar keluarga inti tidak mempunyai suara dalam menentukan penerus takhta kerajaan. Ia pun menyebut penolakan putra mahkota merupakan pelanggaran adat.
(Sabtu/Senin)

