Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi dalam kasus korupsi perampasan lahan kelapa sawit dari PT Duta Palma Group.
“Putusan: ditolak,” demikian dilansir laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (27/9).
Perkara Nomor: 1277 PK/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Surya Darmadi diadili oleh Ketua Majelis Hakim Soeharto dengan hakim Ansori dan Noer Edi Yono.
Sedangkan Panitera Pengganti adalah Emmy Evalina Marpaung. Keputusan itu diambil pada Kamis, 19 September 2024.
Status: perkara sudah diputus, sekarang dalam proses pertimbangan majelis, demikian bunyi putusan di laman Panitera MA.
Melalui putusan tersebut, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun sebagaimana diputuskan dalam proses kasasi.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi di tingkat kasasi. Mulanya Surya divonis pengembalian kerugian negara senilai Rp42 triliun.
Kini, MA telah memotong uang sebesar Rp40 triliun sehingga Surya hanya perlu membayar kerugian negara sebesar Rp2 triliun. Kendati demikian, majelis hakim menambah hukuman pidana pokok Surya sebesar 1 tahun penjara.
“Menolak pidana tambahan menjadi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ganti ruginya Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” bunyi putusan seperti dilansir laman Antara. Mahkamah Agung, Selasa (19/9).
Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi merupakan terdakwa korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp 80 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang. . (TPPU).
Surya diduga melakukan tindak pidana bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana tersebut dilakukan sejak tahun 2004-2022.
Dalam dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, September 2022, Surya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dengan rincian Rp 4.798.706.951.640. Kerugian keuangan negara bertambah menjadi US$7.885.857,36 setara dengan Rp117.509.920.571,44 atau Rp117,5 miliar (US$1 = Rp14.904). Kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Surya Darmadi menimbulkan kerugian perekonomian nasional sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setara dengan Rp 73,9 triliun. Kerugian perekonomian nasional berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Dari kategori perkiraan kerugian, total kerugian nasional dalam kasus ini mencapai Rp 78,737 triliun.
(tfq/wis)