Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Pelat Johnny G dalam kasus korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Johnny tetap divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Menolak permohonan kasasi terdakwa dan JPU,” demikian dilansir laman Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dikutip Selasa (9/7).
“Dengan adanya perbaikan tersebut, hanya barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Landrover bernomor polisi B 10 HAN yang disita untuk negara dan dihitung sebagai ganti rugi pidana tambahan atas pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada Terdakwa = akur PN,” sambungnya. .
Perkara nomor: 3448 K/Pid.Sus/2024 disidangkan oleh ketua majelis Soesilo bersama hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Pendaftar pengganti Bayu Ruzul Azam. Keputusan tersebut akan diambil pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sebelumnya pada tahap banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis subsidernya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga enam bulan penjara.
Sanksi ganti rugi Johnny ditingkatkan menjadi Rp 16,1 miliar dan US$ 10 ribu dari Rp 15,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Keputusan banding tersebut diambil pada Senin, 12 Februari 2024 oleh ketua majelis hakim H. Mulyanto bersama anggota Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Johnny dan beberapa terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti menimbulkan kerugian finansial negara sebesar menjadi Rp. 8 triliun terkait dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
(ryn/anak)