Jakarta, Pahami.id –
Mahkamah Agung (MA) akan memerintahkan Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Utara (PN) untuk melapor kepada petugas penegak hukum mengenai tuduhan penghinaan kepada peradilan atau Penghinaan pengadilan Dalam persidangan terdakwa Razman Arif Nasution.
Seorang juru bicara untuk Ma Yanto menekankan bahwa partainya adalah penyebab yang sewenang -wenang bahwa ia memiliki penyebabnya sehingga ia harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berkaitan dengan kejahatan atau etika.
“Mahkamah Agung akan memerintahkan Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Utara untuk melaporkan penghinaan pengadilan kepada APH dan pada saat yang sama melaporkan pengacara pembela kepada organisasi perlindungan atas permintaan agar orang tersebut secara ketat ditujukan untuk pelanggaran etika,” kata Yanto Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/2).
Mahkamah Agung mengutuk kerusuhan yang terjadi dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Karena, tindakan ini tidak pantas dan tidak menyentuh tindakan mereka yang dapat dikategorikan sebagai meremehkan dan mengganggu pengadilan.
Mahkamah Agung juga mengomentari sikap Hakim Pengadilan Distrik Jakarta Utara dari persidangan bahwa persidangan itu ditutup kepada publik atas pemeriksaan saksi, meskipun ada tuduhan persahabatan tetapi melintasi kesopanan sampai dinyatakan tertutup untuk publik .
Yanto menjelaskan bahwa ini adalah kekuatan hakim yang dijamin penuh dengan hukum (prosedur pidana) sesuai dengan Pasal 152 paragraf (2) bersamaan dengan Pasal 218 KUHP Prosedur Pidana. Sikap ini juga sejalan dengan perjanjian pertemuan Ruang Pidana Mahkamah Agung sebagaimana terkandung dalam SEMA Nomor 5 tahun 2021.
“Ini dilakukan semata -mata untuk memberikan perlindungan dan rasa hormat terhadap martabat dan martabat manusia yang harus ditegakkan dalam kasus -kasus tertentu,” kata Yanto.
Meskipun terkait dengan hak -hak hakim dari mengklaim kasus ini, aturan tersebut telah terbatas dalam Pasal 17 Hukum Yudisial dan Pasal 157 KUHP Prosedur, sehingga jika tidak ada alasan/keadaan yang diperlukan oleh Undang -Undang, tersebut Hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mencoba menuntut kasus ini.
“Sementara dalam Pasal 3 Pasal 6 Paragraf (3) Perma 5 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan di persidangan, ketua hakim panel memiliki kekuatan untuk memimpin dan mengendalikan kursus persidangan, sehingga sidang Jika para pihak dalam persidangan menyebabkan kebisingan, maka ketua hakim panel dapat memerintahkan agar pihak -pihak yang membuat keributan dibebaskan dari ruang konferensi, “kata Yanto.
Yanto mengatakan Mahkamah Agung berharap bahwa insiden yang sama tidak akan diulangi untuk mempertahankan pengadilan Indonesia yang bermartabat dan kekuatan kehormatan dan kekuatan hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas mereka.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi selama kasus pencemaran nama baik Paris Hotman dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Distrik Jakarta Utara, Kamis (6/2).
Semuanya dimulai ketika hakim memutuskan bahwa persidangan ditutup karena tuduhan tidak bermoral. Keputusan hakim ditentang oleh Razman. Namun, keputusan hakim tetap tidak berubah.
Persidangan itu kemudian kacau sampai hakim akhirnya memutuskan persidangan ditangguhkan sampai situasinya kondusif. Kemudian, setelah hakim meninggalkan ruang konferensi, Razman segera mendekati Hotman.
Momen ini juga diunggah oleh Hotman di akun Instagram -nya @HotManParisFicial. Dalam video yang diunggah, Razman segera mendekati Hotman yang duduk di kursi saksi di depan meja hakim.
Razman kemudian memegang bahu Hotman sambil mengatakan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk ke hotman menggunakan jarinya.
Beberapa tim Hotman segera mendekatinya dan membawanya keluar dari sesi. Sementara itu, beberapa pengacara Razman juga datang kepadanya dan mencoba menahannya.
Namun, tiba -tiba salah satu pengacara Razman sebenarnya terlihat memanjat di atas meja.
“Seorang pengacara yang merupakan tim hukum dari Razman pergi ke meja, dari tim hukum dan langkah -langkah di atas meja, menginjak meja dan pergi ke tim hukum dalam persidangan, bahkan pada panel saat itu panel juri telah pergi Ruang konferensi karena tidak terlalu kondusif, “kata Hotman dalam video.
(Ryn/dal)