Surabaya, Pahami.id —
Dua pengunjuk rasa memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak peninjauan kembali UU Pemilu Provinsi di DPRD Jatim, dikabarkan ditangkap polisi, Jumat (23/8).
Dua orang yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan mahasiswa Universitas Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya dan seorang siswi SMK.
“Informasi yang kami terima sekitar dua orang [ditangkap]. “Siswa SMK, siswi Uinsa,” kata Jaksa Penuntut Umum LBH Surabaya, jauhar Kurniawan, kepada CNNIndonesia.com.
Jauhar mengatakan, mahasiswa Uinsa itu ditangkap karena diduga melemparkan botol ke arah polisi penjaga DPRD Jatim. Akibat perbuatannya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dilaporkan mengalami luka di bagian bibir.
“Soalnya dia lempar botol. Dan botolnya kena mulut Kanatlantas. Dia lempar saat dihentikan. Saat dilempar, dia berhenti. Saat berhenti, dia juga yang melempar. . Dia ditangkap, dan sialnya , kena mulut Kepala Satlantas dan mengeluarkan darah,” ujarnya.
Saat ini, mahasiswa Uinsa tersebut sedang diperiksa di Polrestabes Surabaya didampingi kakaknya.
LBH Surabaya menawarkan bantuan hukum namun pihak keluarga menolak.
“Kami sudah menawarkan. Kakaknya tidak bersedia. Karena dia mau menyelesaikannya sendiri,” ujarnya.
Sementara satu siswa SMK yang diamankan polisi, kata Jauhar, kini sudah dipulangkan.
“Siswa SMK hanya pendataan saja, kemudian dilepas,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, pihaknya belum mendengar kabar penangkapan tersebut.
“Saya masih cek kebenarannya dulu,” kata Haryoko.
Diketahui, ribuan masyarakat yang terdiri dari mahasiswa berbagai kampus di Surabaya, buruh, dan elemen masyarakat sipil melakukan aksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan menolak Pengujian UU Pilkada di DPRD Jatim sejak pukul 11.00 WIB.
Aksi diwarnai ricuh ketika para mahasiswa kecewa karena tak bisa menemukan pimpinan DPRD Jatim. Melempar dan menghancurkan pagar kawat berduri tidak bisa dihindari.
Saat ditemui, para mahasiswa juga mendesak Ketua DPRD Jatim Kusnadi agar menyetujui tuntutan mereka dan menandatangani nota kesepakatan yang selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan DPR RI hari ini.
Berikut hal-hal yang diminta oleh siswa:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk menaati konstitusi
2. Menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan segala upaya revisi UU Pemilu
3. Menuntut Presiden Jokowi menghentikan aktivitas politiknya yang mengeksploitasi lembaga negara dan melanggar konstitusi
4. Mendesak KPU RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70
5. Menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPR RI khususnya Dapil Surabaya dan khususnya DPRD Jawa Timur untuk menolak segala upaya revisi UU Pemilu 2024.
Usai ditemui Ketua DPRD Jatim, melakukan pemantauan CNNIndonesia.com Massa mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat sipil lainnya secara bertahap dibubarkan pada pukul 16.30 WIB.
(frd/pua)