Berita LBH Medan Sebut Anak Mendiang Sempurna Pasaribu Merasa Terancam

by


Medan, Pahami.id

Bantuan hukum (LBH) Medan dan Komite Keamanan Jurnalis (KKJ) Sumut meminta pemeriksaan saksi dalam kasus kebakaran rumah yang menewaskan jurnalis Tribrata TV Riko Pasaribu yang sempurna bersama dengan tiga anggota keluarganya dibawa masuk Polda Sumut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan penyebab putri Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu, melaporkannya ke Polda Sumut karena merasa terancam. Sebab, saat dipanggil penyidik ​​Polres Tanah Karo beberapa waktu lalu, Eva merasa seolah disuruh penyidik ​​untuk membenarkan apa yang tak pernah diungkapkannya.

“Kami meminta Polda Sumut memeriksa saksi-saksi di Mabesnya. Karena ada kabar, Polda Sumut menyerahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, putri mendiang Rico Perfect Pasaribu, ke Polres Tanah Karo. Polisi harus memikirkan psikologi jurnalisnya karena Eva sebelumnya merasakan tekanan,” kata Irvan, Minggu (14/7/2024).


Irvan mengatakan, saat pemeriksaan awal terhadap Eva oleh penyidik ​​Polres Tanah Karo, ada kesan penyidik ​​tidak serius dalam menyelesaikan kasus ini. Penyidik ​​diduga sengaja menginstruksikan Eva agar kebakaran tersebut terlihat seperti kecelakaan, bukan tindakan tersangka yang kini mendekam di penjara.

“Kami khawatir pemeriksaan di Polres Tanah Karo tidak obyektif. Karena sejak awal kami sudah menunjukkan kejanggalan dalam proses pemeriksaan,” pungkas Irvan.

Untuk itu, tambah Irvan, LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut tidak menyerahkan berkas perkara ke Polres Tanah Karo. Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wartawan, khususnya kepada saksi-saksi lain yang kini bersedia memberikan keterangan.

“Dalam Pasal 113 KUHAP dijelaskan, apabila tersangka atau saksi tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang wajar dan wajar, maka penyidik ​​dapat mendatangi kediamannya. Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan penyidikan di Polda Sumut,” kata Irvan.

Sementara itu, Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus menambahkan, permintaan LBH Medan dan tim sangat beralasan. Sebab, saat pemeriksaan awal, Eva sudah merasa tidak nyaman karena merasa tertekan.

“Kami minta Polda Sumut dan Polres Tanah Karo bisa objektif dalam menangani kasus ini. Jangan sembunyi-sembunyi lagi,” kata Array.

Array mengatakan, hingga saat ini polisi belum mengungkap motif pembakaran yang menyebabkan tewasnya Rico Perfect Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Array khawatir penanganan kasus ini terhenti pada ketiga tersangka.

“KKJ Sumut juga mendorong semua pihak untuk bersama-sama memantau penanganan kasus ini. Semakin banyak orang, harapannya kasus ini bisa terungkap dengan jelas,” kata Array.

Dalam penanganan kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Gratis Ginting.

Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang memerintahkan dan mengeksekusi Rico Perfect Pasaribu dengan membakar rumahnya. Namun pihak keluarga menduga ada orang lain yang terlibat. Dialah Koptu HB, anggota TNI yang dilaporkan Rico Perfect Pasaribu.

Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat praktik perjudian. Setelah pemberitaan tersebut, terjadi kasus pembakaran.

Oleh karena itu, Eva Meliani Pasaribu, putri mendiang Rico Perfect Pasaribu, melapor ke Pusat Polisi Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta. Eva didampingi KKJ Indonesia, LBH Medan, dan LBH Pers.

Militer Indonesia berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan militernya dalam kasus ini.

Bahwa TNI AD dalam hal ini Puspomad akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena lokus kejadian berada di wilayah Kodam I/BB, kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi, Jumat. (12/7).

“TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi dan petunjuk yang ada, dan kami sangat berterima kasih jika ada informasi, bukti dari masyarakat yang mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI. Padahal, hal ini sangat membantu TNI AD. dalam melakukan penyelidikan dan pengecekan kebenaran informasi yang ada,” tambah Kristomei.

(fnr/wis)