Berita Lalai Urus ODGJ hingga Tewas, Ketua Yayasan RSHI Ditahan

by
Berita Lalai Urus ODGJ hingga Tewas, Ketua Yayasan RSHI Ditahan


Bandung, Pahami.id

Ketua Yayasan Hatima Indonesia (RSHI) Dede A. Adriansyah Solutions ditangkap polisi karena diduga mengabaikan mie, pasien gangguan jiwa (Aneh) dirawat di RSHI, Elastisitas.

Kapolres AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, pada Mei 2025, korban dibawa keluarganya untuk menjalani perawatan di RSHI yang berlokasi di Kampung Kertijaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. Untuk mie, keluarga harus membayar Rp1,5 juta sebulan.

Korban bernama Muhamad Ilham, pasien gangguan jiwa yang dititipkan keluarganya di RSHI sejak 7 Mei 2025.


Di tengah perawatan pada Agustus 2025, mie tersebut ditemukan sesak napas. Namun Dede selaku Ketua RSHI tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan mana pun.

“Tersangka hanya memberikan air gula dan senam pernafasan dengan alasan korban sering berbohong mengenai kondisinya,” kata Andri dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (14/10).

Andri mengatakan RSHI sebaiknya menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Ciguguran atau merujuk ke RS jika diperlukan.

“Semua bukti sudah kami kumpulkan, termasuk dokumen hukum dan SOP yang menunjukkan kelalaian dalam merawat pasien. Semua proses dilakukan secara terbuka dan profesional,” kata Andri.

Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia pada Sabtu 23 Agustus 2025 dengan luka memar di bagian kanan dan kiri. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yayasan, namun tidak ditindaklanjuti oleh tim kesehatan internal.

Penyidik ​​juga menyita beberapa barang bukti seperti dokumen keaslian yayasan, surat keputusan Dinas Sosial dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, SOP dan AD/ART HATUATERA, buku atas nama LKS HATUATERA dan rekening pribadi tersangka, Buku Resi Pasien atas nama Muhamad Ilham.

Tersangka ditangkap dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pangandaran untuk keperluan penyidikan, ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mendakwa Dede melakukan tindak pidana yang dituduhkan menempatkan atau meninggalkan seseorang dalam keadaan sengsara dan atau penelantaran yang berujung pada kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) juncto Pasal 304 KUHP, dan Pasal 359 KUHP yang menyatukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

(CSR/DAL)