Jakarta, Pahami.id –
Komisi Yudisial (KY) Buka suara pertanyaan Mahkamah Agung (MA) yang menjalankan mutasi besar hakim dan pegawai, terutama di pengadilan regional Jakarta dan Surabaya.
Mutasi besar -fakta bahwa itu dilakukan sebagai kasus korupsi dan kepuasan hakim terungkap di Jakarta dan Surabaya.
“KY menganggap bahwa kebijakan Mahkamah Agung adalah upaya serius untuk memperbarui lembaga. Oleh karena itu, KY mendukung dan menghargai langkah -langkah pemimpin Mahkamah Agung Di antara.
Menurut Mukti, partainya mempertimbangkan serangkaian kasus korupsi dan kepuasan yang mempengaruhi beberapa hakim baru memiliki potensi untuk memberantas kepercayaan publik pada peradilan.
Atas dasar itu, KY berkomitmen pada Mahkamah Agung untuk mempertahankan kehormatan hakim.
“KY juga bersedia memberikan input dan informasi yang terkait dengan hakim dengan integritas melalui rekam jejak yang telah dipertimbangkan dalam melakukan hakim,” katanya.
Diketahui bahwa Mahkamah Agung memburuk oleh 199 hakim dan pemimpin pengadilan distrik di seluruh Indonesia berdasarkan hasil pertemuan kepemimpinan terkait dengan promosi hakim dan pegawai pada Selasa (22/4) malam.
“Saya berharap bahwa mutasi promosi ini, yang merupakan penyegaran, dapat memberikan semangat yang lebih besar kepada hakim dan hakim untuk berbuat lebih baik,” kata Ketua Ma Sunarto dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Rabu.
Dilihat dari dokumen pertemuan yang dilihat dari halaman resmi Badan Mahkamah Agung (Badilum) MA, mayoritas jumlah 199 hakim dan para pemimpin pengadilan distrik yang dipindahkan dari area kerja Jakarta.
Mutasi Besar -Ini ini dilakukan oleh Mahkamah Agung tak lama setelah Pengadilan Distrik dan Ketua Panel di Jakarta dinobatkan sebagai tersangka korupsi dan/atau kepuasan oleh Kantor Kejaksaan Agung.
Kantor Kejaksaan Agung pada hari Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menamai tersangka dan menangkap tiga hakim, seorang ketua pengadilan distrik, dan seorang pegawai dalam korupsi dan/atau kepuasan dengan keputusan untuk merilis kasus korupsi dalam ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di Pengadilan Tengah Jakarta.
Para tersangka, antara lain, Djuyamto, agama Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom adalah panel hakim yang menurunkan keputusan longgar mereka; Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah; Dan wahyu Gunawan sebagai pegawai sipil muda Mrs. North Jakarta.
Sebelumnya, keputusan bebas Ronald Tannur dilakukan oleh hakim Pengadilan Distrik Surabaya. Tiga anggota panel hakim adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo.
Para hakim yang tidak aktif di Surabaya sekarang telah diproses sebagai terdakwa di Pengadilan Korupsi Jakarta.
(Antara/anak -anak)