Berita Kuota Haji Khusus Tambahan Diperjualbelikan Antarbiro

by
Berita Kuota Haji Khusus Tambahan Diperjualbelikan Antarbiro


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kuota haji Secara khusus, kuota tambahan apa dari pemerintah Saudi diperdagangkan di antara ziarah.

Pernyataan itu disajikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo ketika menjawab pertanyaan tentang menyelidiki kasus-kasus korupsi dalam menentukan kuota dan organisasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.


“Beberapa diperdagangkan di antara biro, dan beberapa segera diperdagangkan ke peziarah,” kata Budi di KPK Red and White Building, Jakarta, Senin (9/15).

Budi menjelaskan bahwa agen ziarah menerima kuota ziarah khusus yang berasal dari kuota tambahan dari Asosiasi Badan Pariwisata Haji.

“Ada beberapa asosiasi. Jika saya tidak salah, ada 12 atau 13 asosiasi yang mengawasi beberapa agen perjalanan. Sekarang [kuota haji khusus dari kuota tambahan] Dibagi menjadi biro ini, “jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya kasus penyelidikan yang dikatakan sebagai korupsi terkait dengan kuota dan ziarah ke Kementerian Agama.

Langkah itu diambil setelah KPK memeriksa mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, pada tahap investigasi pada 7 Agustus 2025.

Pada saat yang sama, KPK menyatakan bahwa ia berkoordinasi dengan agen audit tertinggi Indonesia (CPC) untuk menghitung potensi kehilangan negara dalam kasus tersebut.

Hasil perhitungan awal yang diumumkan oleh KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kehilangan lebih dari RP1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan menteri agama Yaqut.

Di sisi lain, Komite Khusus (PANSUS) Parlemen Indonesia dari Kuesioner Haji juga menemukan berbagai pelanggaran dalam implementasi ziarah pada tahun 2024.

Salah satu acara utama Komite Khusus adalah distribusi kuota tambahan 20.000 penyembah dari pemerintah Saudi, yang dibagi 50 persen untuk ziarah biasa dan 50 persen untuk peziarah khusus.

Distribusi dianggap tidak pantas untuk Pasal 64 hukum nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi ziarah dan umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk peziarah biasa.

(DMI/DMI)