Berita Kronologi Penggerebekan Lab Narkoba di Apartemen Cisauk Tangerang

by
Berita Kronologi Penggerebekan Lab Narkoba di Apartemen Cisauk Tangerang

Daftar isi



Tangang Selatan, Pahami.id

Badan Narkotika Nasional (BNN) Membongkar laboratorium sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Labnya berada di salah satu unit di lantai 20 apartemen.

Aparat menangkap dua orang terkait keberadaan laboratorium di apartemen tersebut.


Kepala Bnn, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, kemudian menjelaskan kronologis pembongkaran laboratorium obat sabu tersebut.

Operasi pengintaian

Suyudi menjelaskan paparan laboratorium tersebut diawali dari operasi yang dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB.

Berdasarkan hasil pengawasan dan peninjauan mendalam, unit apartemen tersebut digunakan sebagai tempat pembuatan sabu, kata Suyudi, Sabtu (18/10).

Labnya berada di salah satu unit di lantai 20 apartemen

Dalam keterangannya disebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bukti

Dari kasus laboratorium rahasia di sebuah apartemen, tim BNN menemukan berbagai bukti.

Beberapa diantaranya adalah narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Peran dua orang yang ditangkap

Dari hasil operasi tersebut, BNN berhasil menangkap dua pelaku yakni IM dan DF.

“Saya berperan sebagai chef atau Preparer dan DF berperan sebagai pihak yang memasarkan produksinya,” ujarnya.

Keduanya merupakan rekrutan dalam kasus yang sama, kata Suyudi.

Modus laboratorium obat

Suyudi menjelaskan, laboratorium memproduksi obat jenis sabu dengan mengekstraksi obat jenis asma. Pelanggar membeli peralatan laboratorium kimia dan obat secara online.

“Mereka memproduksi 15.000 pil obat asma yang bisa menghasilkan 1 kilogram efedrin murni,” jelasnya.

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) merupakan subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” ujarnya.

(ARL/Anak-anak)