Berita Kronologi Korupsi Jalur KA Langsa yang Jerat Eks Dirjen Perkeretaapian

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono (PB) dilantik Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) sebagai tersangka dalam kasus tersebut korupsi Proyek pembangunan KA Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Selain Prasetyo, sebelumnya ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.


Berikutnya tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG dan FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Kronologis kasusnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, selama periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan perkeretaapian, salah satunya pembangunan Besitang-Langsa. kereta. Jalur tersebut menghubungkan Sumatera dan Aceh.

Dijelaskannya, pengembangan tersebut menggunakan perkiraan Rp 1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

“Dalam melaksanakan pembangunan tersebut, Saudara PB memerintahkan kepada Kuasa Anggaran, Terdakwa NSS yang perkaranya kini sudah masuk pengadilan, untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta Kuasa Anggaran, NSS, memenangkan 8 perusahaan dalam tender tersebut. atau proses lelangnya,” kata Qohar. Minggu (3/11) sore.

Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yaitu RMY atas permintaan pengguna anggaran yang berwenang mengadakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis.

Selain itu, pemilihan metode penilaian kelayakan pengadaan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langaa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan belum ada dokumen penetapan jalur kereta api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan.

“Dan KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblesan atau penurunan daya dukung tanah dan dapat tidak berfungsi,” katanya. ujar Qohar.

Qohar menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan KA Besitang-Langsa, PB mendapat pembayaran melalui PPK yaitu AAS sebesar Rp2,6 miliar.

Akibat ulah PB tersebut, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat berfungsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun.

(yo/tsa)