Berita Kronologi Imam Missouri AS Disuntik Mati setelah Mengajukan Banding

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Missouri, Amerika Serikatmengeksekusi hukuman mati dengan suntikan mematikan terhadap seorang narapidana yang merupakan pendeta lembaga pemasyarakatan di negara bagian itu, Marcellus Khalifa Williams, pada Selasa (24/9) pukul 18.00 waktu setempat atau Rabu pagi pukul 06.00 WIB.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung negara bagian menolak permohonan banding pendeta Missouri atas hukuman mati atas pembunuhan mantan jurnalis Felicia Gayle.


Berikut kronologi seorang terpidana mati yang dijatuhi hukuman mati setelah mengajukan banding karena tidak ada bukti kuat bahwa ia melakukan pembunuhan hingga bandingnya ditolak Mahkamah Agung AS.

Khalifa Williams (55) dijatuhi hukuman mati karena diduga membunuh Felicia Gayle. Mantan reporter surat kabar AS itu ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada tahun 1998.


Williams bersikukuh bahwa dia tidak bersalah. Hukumannya tertunda pada tahun 2015 dan 2017 karena harus dilakukan tes DNA tambahan karena tidak ditemukan DNA pada senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.

Pada bulan Januari, tim hukum St. Louis County kemudian berargumentasi untuk menunda eksekusi, dengan alasan bahwa tes DNA pada senjata tersebut dapat membatalkan status Williams sebagai tersangka.

Namun usulan tersebut ditolak. Tes DNA mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan telah terkontaminasi oleh tangan penyelidik, sehingga mencemari bukti yang bisa digunakan untuk membebaskan Williams.

Argumen tersebut juga melemahkan argumentasi tim pembela dan justru mendukung keputusan pengadilan yang menyatakan tidak ada pelaku lain dalam kasus ini.

Hingga hari eksekusi Williams, Mahkamah Agung masih belum mengabulkan mosi untuk menunda eksekusi narapidana tersebut.

Khalifa Williams mengucapkan kata-kata terakhirnya pada 21 September atau tiga hari sebelum dijatuhi hukuman mati dengan cara disuntik.

Alhamdulillah, segala puji bagi Tuhan dalam setiap situasi, kata Khalifa Williams saat itu, seperti dikutip dari CNN.

Khalifa Williams didatangi Imam Jalahii Kacem pada hari penyuntikan maut, Selasa (24/9) pukul 11.00 hingga 12.30 waktu setempat.

Makanan terakhirnya adalah sayap ayam dan tater tots beberapa jam sebelum dia dieksekusi, menurut juru bicara koreksi Missouri, Karen Pojmann.

Pada pukul 16.50, Lembaga Pemasyarakatan Missouri mengonfirmasi telah menerima surat bahwa semua permohonan banding narapidana telah ditolak oleh Mahkamah Agung AS.

Satu jam kemudian, keluarga dan tim pengacara diarahkan ke area observasi di penjara untuk menyaksikan eksekusi suntikan mematikan tersebut.

Tepat pukul 18.00 waktu setempat, Jaksa Agung negara bagian Missouri, Andrew Bailey, mengeluarkan pemberitahuan bahwa tidak ada hambatan hukum dalam pelaksanaannya.

Suntikan mematikan Williams dimulai pada pukul 18.01 dan ia dinyatakan meninggal pada pukul 18.10 waktu setempat.

Tak seorang pun dari keluarga mendiang korban, Felicia Gayle, hadir dalam eksekusi suntikan maut tersebut.

Di luar penjara, ratusan orang berdemonstrasi menentang hukuman mati karena dianggap tidak cukup bukti.

Kasus Williams telah lama menarik perhatian karena kekhawatiran bahwa kasus tersebut berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah. Apalagi hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman mati.

(baca/baca)