Berita Kraton Yogyakarta Minta KAI Hapus Klaim Aset yang Sempat Jadi Sengketa

by


Yogyakarta, Pahami.id

Kraton Yogyakarta tanya PT Kereta Api Indonesia (Kai) segera menghilangkan aset kerajaan berupa tanah yang sebelumnya diklaim milik perusahaan kereta api negara.

Permintaan ini sejalan dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang memutuskan rekonsiliasi terkait sengketa tanah yang melibatkan pihak Istana dan PT. KAI, Kamis (23/1) kemarin.

Kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan, permintaan penghapusan tersebut sudah termasuk dalam perjanjian damai kedua pihak.


Artinya, setelah tercapai perdamaian atau kesepakatan antara Istana Yogyakarta dengan PT KAI serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Tergugat II) dan para Tergugat Bersama lainnya, KAI sepakat melepaskan haknya dalam mengakui tanah tersebut sebagai Tanah Kesultanan, katanya. kata Markus saat dihubungi, Sabtu (25/1).

Markus mengklaim, PT KAI tidak menyampaikan apa pun terkait keputusan tersebut dan hanya menyetujui penyelesaian kasus ini termasuk menghapus tanah istana dari daftar asetnya.

“Memang ada prosesnya, tapi (istana minta) segera. Ya secepatnya,” kata Markus.

Sementara itu, Manajer Humas DAOP VI Yogyakarta Krisbiyantoro belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan permintaan pihak istana.

Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta sebelumnya memutuskan Kraton Yogyakarta dan PT KAI sepakat menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan kedua belah pihak.

Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/1) dan dipimpin Tuty Budhi Utami kemarin berhasil melakukan mediasi dengan pihak Istana Yogyakarta yang menggugat PT KAI.

“Hukum baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat untuk menaati Perjanjian Damai yang telah disepakati,” demikian bunyi putusan perkara seperti dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, Sabtu (25/1). ).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta juga memvonis kedua belah pihak membayar separuh biaya perkara masing-masing sebesar Rp 860 ribu.

Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaimnya sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang merupakan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono.

Karena klausul tersebut PT KAI mencatatkan aset tetap dengan nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 di atas tanah desa di Stasiun Tugu Yogyakarta jalur Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 dengan luas 297.192 meter persegi . .

Dalam hal ini penggugat meminta kepada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya, serta menyatakan bahwa penggugat mempunyai hak atas tanah di pemukiman Stasiun Tugu.

Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada juga Kementerian BUMN Indonesia sebagai tergugat II. Sedangkan yang ikut tergugat antara lain Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI.

(kum/rds)