Berita KPU Ungkap Calon Tunggal vs Kotak Kosong Ada di 41 Daerah

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendeklarasikan calon tunggal pada Pilkada 2024 sekarang di 41 provinsi.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, terdapat penambahan pasangan calon di Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.


“Sekarang Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang semula hanya memiliki 1 pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, kini menjadi dua pasangan,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (5/9).

Dengan begitu, kata Idham, kini ada calon tunggal di satu provinsi dan 40 kabupaten/kota.

“Sekarang hanya ada 1 daerah dan 40 kabupaten/kota dengan pasangan calon hanya 1 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU menginformasikan terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pemilu Serentak 2024. Sesuai aturan, KPU membuka kembali pendaftaran selama tiga hari mulai Senin lalu.

Jika hanya tersisa satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan seleksi daerah ke tahap berikutnya. Sepasang calon akan dihadapkan pada kotak kosong di kertas suara. Warga yang tidak setuju dengan pasangan calon dapat memilih di kotak kosong.

Pasangan calon baru dikatakan menang jika berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, maka kotak kosonglah yang menang. Jika itu terjadi, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat bupati (pj.) untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada Serentak 2029.

(yo/fra)