Berita KPU Sebut Anggaran Pengadaan Sirekap Bakal Diaudit BPK

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan anggaran dalam perolehan Sistem Informasi Rekapitulasi (Shirekap) suara pemilu 2024 nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).


“Untuk biaya penipuannya menggunakan APBN untuk menyelenggarakan pemilu. Tentu nanti akan kami pertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Hasyim.

“Pendanaan tersebut tentunya tidak hanya untuk anggaran tahun 2023 saja tetapi juga untuk anggaran tahun 2024. Mulai dari pembangunan hingga pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri,” lanjut Hasyim.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dorongan terkait audit Sirekap disampaikan beberapa pihak. Mereka ingin Sirekap diaudit karena menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan perbedaan data perolehan suara yang terdapat di formulir C.Hasil Plano di setiap TPS dengan data yang dimasukkan di Sirekap. Banyaknya kesalahan data juga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD sebelumnya meminta Sirekap diaudit oleh lembaga independen.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Indonesia, Betty Epsilon Idroos mengatakan, lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pemeriksaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun Betty tak menjelaskan secara detail nama lembaga yang terlibat.

Bahwa audit teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa ( 20/2).

Berdasarkan lampiran Perpres 95/2018, juga dijelaskan rencana strategis SPBE. Rencananya, audit TIK tahun 2018-2025 akan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab, Kepala Badan Penelitian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Nasional. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

(pop/rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);