Padang, Pahami.id —
KPU Sumbar resmi menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, pengangkatan kepala daerah terpilih di 11 kabupaten/kota lainnya terpaksa ditunda menunggu hasil perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan ini, kami menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai pasangan calon terpilih Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar hasil Pilkada Serentak 2024,” kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat memimpin rapat paripurna terbuka, Kamis ( 9/1).
Rapat paripurna penetapan gubernur-wakil gubernur Sumbar terpilih itu rupanya tidak dihadiri pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar yang merupakan pesaing Mahyeldi-Vasko. Epyardi-Ekos hanya diwakili oleh Liaison Officer (LO).
Mahyeldi-Vasko Ruseimy ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Wilayah Sumbar 2024 dengan perolehan 1.757.612 suara atau 77,12 persen.
Pada pemilu 27 November 2024, Mahyeldi-Vasko yang menduduki nomor urut 1 berhasil mengalahkan pasangan calon nomor urut 2, Epyardi-Ekos. Epyardi-Ekos yang memperoleh 521.448 suara.
Perolehan suara pada Pilkada Sumbar 2024 sebanyak 2.349.069 suara. Dari jumlah itu, jumlah suara sah sebanyak 2.279.060 suara dan suara tidak sah sebanyak 70.009 suara. Tingkat partisipasi pemilih hanya tercatat sebesar 57,15 persen.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah selesai pada 24 Desember 2024, jelas Surya.
Setelah penetapan tersebut, KPU Sumbar akan mengirimkan surat ke DPRD Sumbar sebagai bagian dari proses pengukuhan dan pengangkatan pasangan terpilih. Selanjutnya DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk proses pengangkatannya.
Selain penetapan pasangan Mahyeldi-Vasko, KPU juga mengumumkan bupati terpilih dari delapan kabupaten dan kota lainnya antara lain Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara itu, pengangkatan kepala daerah terpilih di 11 kabupaten/kota lainnya terpaksa ditunda karena masih menunggu putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.
“Untuk 11 daerah tersebut, proses penetapannya baru bisa dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah Surya.
(ned/anak)