Makassar, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tidak mengikuti rekomendasi dari Bawaslu tentang kelanjutan kasus dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo Sulawesi Selatan, Trisal Tahir.
Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Palopo untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wali Kota Palopo karena dugaan ijazah palsu. Sehingga Trisal Tahir didiskualifikasi pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindaklanjuti? Seperti diketahui, berdampak pada TMS, salah satu calonnya,” kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin saat memberikan siaran pers, Selasa (5 /11).
Keputusan KPU Palopo mengabaikan rekomendasi Bawaslu, kata Irwandi, berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan seluruh komisioner selama berada di Makassar.
“Di mana dalam rekomendasi Bawaslu disebutkan salah satu calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kualifikasi ijazahnya. Pada dasarnya dalam rapat pleno kami putuskan tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk Kota Palopo,” ujarnya. katanya.
Irwandi menjelaskan alasan KPU menolak usulan tersebut berdasarkan Pasal PKPU 133 ayat (1) Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti kita ketahui, rekomendasi Bawaslu keluar setelah pasangan calon ditetapkan. Oleh karena itu, sesuai amanat pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami akan mengajukan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang sampai perkaranya berstatus tinggal di luar pengadilan,” jelasnya.
Irwandi mengatakan, pihaknya harus menunggu kasus dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir untuk mendapatkan status hukum tetap dari pengadilan.
“Jadi pada dasarnya pasal 133 mengharuskan kita menunggu keputusan pengadilan yang menyatakan calon tersebut didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon pada Pilkada serentak,” ujarnya.
Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo dibatalkan, setelah ditemukan pelanggaran administratif terhadap calon nomor urut 4.
Calon Wali Kota Palopo, Trisal, diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar sebagai calon bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan ijazah paket C palsu.
Trisal ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur Bawaslu melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara tim Gakkumdu, tersangka bernama Trisal Thair, kata Kabid Humas Polresta Palopo AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).
Selain itu, tiga Komisioner KPU Palopo juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
(mir/fra)