Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kemungkinan dibukanya kembali pendaftaran calon kepala daerah non-partai/independen Pilkada 2024.
Hal itu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah.
Pendaftaran calon perseorangan sebelumnya telah ditutup pada Mei lalu, mengacu pada aturan sebelum putusan MA.
“Waktu penyampaian dukungan calon perseorangan adalah 8-12 Mei 2024. Keputusan MA belum keluar,” kata Komisioner KPU Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Sebelum ada putusan MA, syarat minimal usia calon sudah diperhitungkan saat menentukan pasangan calon pada 22 September 2024.
Namun aturan tersebut berubah setelah keputusan Mahkamah Agung menjadikan syarat usia minimal calon dihitung pada saat pelantikan.
Dengan perubahan aturan ini, peminat jalur mandiri yang awalnya tidak bisa melaju karena tidak memenuhi syarat usia minimal, bisa mendaftar sesuai aturan terbaru.
Dalam kajiannya, KPU telah membuat skema simulasi pendaftaran calon kepala daerah independen dengan mengacu pada aturan menyusul keputusan MA.
Calon non-partai yang pendaftarannya sudah dikonfirmasi sejak Mei akan terus diproses. Meski demikian, KPU juga akan membuka pendaftaran ulang untuk jalur gratis tersebut.
Dalam skema simulasi, pendaftaran calon kepala daerah tahap kedua akan memakan waktu lebih singkat, yakni hanya 87 hari.
Sedangkan calon perseorangan yang proses pendaftarannya sejak Mei lalu telah melalui tahapan selama 126 hari.
Rinciannya, jika calon non-partai yang mendaftar pada Mei lalu punya waktu 5 hari untuk menyampaikan syarat dukungan rakyat ke KPU, maka untuk pendaftaran ini calon non-partai hanya punya waktu 4 hari.
Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai waktu 21 hari untuk melakukan verifikasi administratif terhadap persyaratan dukungan yang diajukan calon non-partai.
Namun jika nanti dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administratif yang sama.
Idham menjelaskan, simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.
“Masih dalam kajian,” kata Idham.
(yla/fra)