Berita KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang 233 TPS di Jakut

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. menggelar rapat paripurna terbuka untuk menyimpulkan hasil pemilu legislatif DPRD Jakarta hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan pemilu 2024.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, rekapitulasi dilakukan pada 23-26 Juni untuk tingkat mukim, dilanjutkan pada 27 Juni untuk tingkat kota.

Rekapitalisasi ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. KPU Jakarta Utara merekapitulasi penghitungan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kabupaten Cilincing, kata dia. Dodi. dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6).

Rekapitulasi ini kami lakukan dengan melibatkan 18 peserta pemilu, lanjutnya.

Hingga saat ini, KPU DKI Jakarta belum menetapkan secara resmi perolehan kursi DPRD DKI Jakarta akibat Pemilu Legislatif 2024 akan mempengaruhi konstelasi politik Pilkada Jakarta 2024.

Namun, PKS Jakarta diprediksi menjadi partai politik dengan perolehan kursi terbanyak dengan meraih 18 kursi di DPRD Jakarta.

Sebelumnya, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari mengatakan, penetapan tersebut dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil pemilu nasional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). .

Sesuai dengan PKPU Pasal 17 ayat b angka 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: ada permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara. KPU menetapkan hasil pemilu nasional berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Astri kepada CNNIndonesia.comKamis (20/6).


(mab/ugo)