Jakarta, Pahami.id —
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini menyemangati KPU (KPU) memudahkan kampanye masuk ke kotak kosong Pilkada Pada saat yang sama tahun 2024.
Perempuan yang juga anggota Dewan Pertimbangan Persatuan Pemilu dan Demokrasi ini mengungkapkan, selama ini calon tunggal diberikan hak untuk berkampanye dan menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun kotak kosong yang juga mencerminkan suara masyarakat tidak diberikan fasilitas yang setara.
“Karena prinsip pemilu kita yang adil, fasilitasi kampanye harus diberikan pada ruang kosong karena calon tunggal dibandingkan dengan ruang kosong, situasi persaingan di pilkada calon tunggal seperti sekarang,” kata Titi dalam webinar ‘Bertanding Bujang’ . Fenomena Calon Pemilu Serentak 2024′, Minggu (4/8).
Titi mengatakan KPU tidak perlu takut mengambil kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka jalan melalui Putusan Nomor 100 Tahun 2015.
Keputusan ini memungkinkan seorang kandidat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Keputusan ini disusul dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 yang memperbolehkan pemantau pemilukada yang terakreditasi menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pemilukada calon tunggal.
“Keberhasilan MK perlu ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Titi.
“Jika KPU memfasilitasi kampanye catung, fasilitas yang sama juga harus diberikan pada ruang-ruang kosong karena dilakukan misalnya pada alat visual dan iklan di media massa cetak-elektronik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Titi menyarankan agar KPU memberikan hak kotak kosong kampanye kepada pemantau pemilu yang bersertifikat dan mengatur penggunaan dana kampanye.
Hak kampanye yang mendukung ruang kosong juga perlu diikuti dengan transparansi dan pelaporan dana kampanye ke KPU agar tidak terjadi peredaran dana ilegal, ujarnya.
(dhf/sfr)