Berita KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Proyek Fiktif, Gandeng Subkon

by
Berita KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Proyek Fiktif, Gandeng Subkon


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mode korupsi yang terjadi di Divisi Teknik, Pengadaan, dan Konstruksi (EPC) PT Perumahan Pengembangan atau PP (Persero) 2022-2023.

Juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ada beberapa proyek desain untuk keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam kasus ini.

“Kasus dalam PP terkait dengan proyek -proyek proyek fiksi yang kemudian disalurkan oleh elemen -elemen di PT PP.


“Jadi, hanya faktur atau faktur yang kemudian menjadi dasar untuk membebaskan uang sesuai dengan nilai proyek,” katanya.

Budi mengatakan bahwa uang yang terkumpul dikatakan mengalir ke beberapa pihak. Dua orang yang menerima uang yang dimaksud telah disebut KPK sebagai tersangka.

“Yah, KPK akan terus mengeksplorasi, mendeteksi, dan mengeksplorasi pihak -pihak yang relevan, karena ada beberapa proyek fiksi yang dilakukan dalam mode korupsi ini,” kata Budi.

Hubungi 5 saksi

Selama proses investigasi, KPK memanggil lima saksi yang akan diperiksa pada hari Selasa (29/7) kemarin. Inspeksi dilakukan di bangunan merah dan putih.

Saksi -tindakan adalah staf keuangan (akun SKBDN dibayar) divisi EPC PP PP Mardiana; Staf Akuntansi (Verifikasi) EPC PT PT PP Guritno Aditomo; Manajer Proyek Pertambangan Bahodopi Blok 2 & 3 (Proyek Vale) Arief Ardiansyah; Manajer Proyek Feronikel – Kolonga (Kolonga) Emanuel Irwan Feronikel (Smelter) Proyek dan Manajer Keuangan dan Urusan Ganeral EPC Pt PP PP Rio Putri Paramita.

Tidak ada pembaruan tentang hasil ujian.

KPK mulai menyelidiki kasus ini pada 9 Desember 2024. Ada dua orang yang identitasnya belum terungkap telah disebut sebagai tersangka. Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dari 11 Desember 2024.

Dalam prosesnya, para peneliti telah menyita uang dan setoran senilai Rp62 miliar. Menurut KPK, negara itu didakwa dengan kehilangan Rp80 miliar dalam kasus ini.

(Ryn/isn)