Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat yang diwarnai aksi kejar-kejaran mobil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan tanah tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, permintaan tersebut dilakukan melalui perantara Jurusita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak perusahaan Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD).
Karabha Digdaya kemudian keberatan dengan jumlah Rp 1 miliar sehingga terjadilah tawar-menawar. Dalam prosesnya, pembayaran yang disepakati untuk mempercepat pelaksanaan adalah Rp 850 juta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat malam (6/2) mengatakan, awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diperkirakan dilakukan pada Kamis pagi (5/2). Namun pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada sore hari.
Sore harinya sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara laki-laki ALF yang merupakan staf keuangan PT KD mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai kesepakatan antara PT KD dan PN yang sudah dinegosiasikan dari harga asli atau senilai Rp 1 miliar, kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Tim KPK terus memantau gerak-gerik pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Tim KPK juga memantau dua mobil PT KD yang keluar dari PN Depok.
“Jadi ada tiga mobil, kemudian akan dipantau tim dan ketiga mobil tersebut akan diobservasi di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos,” kata Budi.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, uang tersebut diserahkan dari PT KD ke Pengadilan Negeri Depok. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengejar kehilangan mobil yang dikemudikan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
Jadi tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan, dan sekitar pukul 19.00 terjadi serah terima uang yang kemudian diserahkan dari PT KD ke Pengadilan Negeri Depok dalam hal ini YOH yang kemudian diamankan oleh tim.
Jadi mungkin kondisi cukup gelap. Jadi tim kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit melakukan pengejaran, tambah Budi.
Akhirnya tim KPK berhasil mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, barang bukti sekitar Rp. Uang tunai 850 juta juga diperoleh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Bambang Setyawan (BBG) sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di Pengadilan Negeri Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head of Corporate Legal PT KD
(ryn/har)

