Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal itu Uang sebesar Rp 1,6 miliar ditemukan dalam operasi penangkapan (OTT) terhadap Gubernur RIAU Abdul Wahid Dan beberapa pihak bukan yang pertama kali mengajukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebelum penangkapan, Abdul Wahid diduga menerima sejumlah uang.
“Uang tersebut (Rp1,6 miliar) diduga merupakan bagian dari beberapa serah terima kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan Sting ini merupakan bagian dari beberapa atau banyak serah terima sebelumnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) sore.
Jadi, sebelum ada kegiatan penangkapan ini, ada penyerahan lagi, ujarnya.
Menurut Budi, Rp1,6 miliar terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Kepri dan Dinas Tata Ruang (PUPR).
Dalam operasi ini, KPK menangkap total 10 orang. Mereka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Selain itu, ahli gubernur bernama Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11) sore.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang patut bertanggung jawab secara hukum. Namun, Budi belum bisa menyampaikan identitas tersangka.
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok akan kami umumkan dalam jumpa pers,” ujarnya.
(ryn/tis)

