Berita KPK Titipkan Mercedes Benz RK Diduga Terkait Kasus BJB ke Bengkel

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mobil itu Mercedes Benz milik mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga terkait dengan kasus -kasus yang dikatakan korup dalam penempatan dana iklan oleh Bank BJB Saat ini digunakan untuk pemilik garasi di Jawa Barat.

“Informasi yang saya dapatkan untuk mobil itu untuk sementara digunakan untuk pemilik bengkel.

Seorang juru bicara dengan latar belakang penyelidik menjelaskan bahwa tim manajemen bukti KPK akan secara teratur melakukan pengawasan mobil.


“Tentu saja kami memiliki manajer bukti, mungkin secara teratur memeriksa kendaraan sejauh situasinya dan tentu saja jika kendaraan itu sepadan dan dapat dipindahkan ke Rupp, itu pasti akan beralih ke Ruppbasan,” kata Tessa.

Referensi yang dimaksud adalah rumah penyimpanan untuk benda dan kejang yang disita (Rupbasan) yang digunakan oleh KPK untuk menyimpan bukti yang dituduhkan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Lokasi di Cawang, Jakarta Timur.

Dalam menangani kasus -kasus yang dikatakan korup dalam dana iklan oleh Jawa dan Banten Banten Development Bank (BJB Bank), penyelidik KPK telah menyita setidaknya 26 kendaraan.

Di antara mereka adalah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 Avanza Unit dan Yamaha Xmax (Motor).

Sepeda motor Royal Enfield, Ridwan Kamil, juga telah disita dan saat ini disimpan di KPK Rupbasan.

KPK masih mengendalikan inspeksi saksi Ridwan Kamil.

Dalam prosesnya, penyelidik KPK juga telah mencari kantor bank BJB di Bandung dan beberapa tempat lain termasuk kediaman tersangka.

Dari sana, berbagai bukti ditemukan terkait dengan kasus, termasuk dokumen RP dan deposito. 70 miliar.

Setidaknya lima orang telah diproses oleh KPK.

Mereka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga bahwa ada tindakan hukum dan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan negara itu kalah hingga RP222 miliar.

Yudhi et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi). Mereka tidak ditahan tetapi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(WIS/WIS)