Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengangkatan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumasmerupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah Yaqut dan mantan staf khusus semasa menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji.
Terkait kasus kuota haji, kami memberikan update yang mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara pertama YCQ sebagai mantan Menteri Agama, dan saudara kedua IAA sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu, kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).
Ia kemudian mengatakan, “Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara atau pasal 2 pasal 3.” Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengaku menghormati proses yang berjalan. Namun, dia menegaskan hak kliennya terjamin.
“Kami tegaskan dalam setiap proses hukum, setiap warga negara mempunyai hak-hak hukum yang dijamin undang-undang termasuk hak untuk mendapat perlakuan yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Mellisa kepada CNNIndonesia.comJumat.
Yaqut dan Gus Alex dituntut atas kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara itu didapat setelah Jokowi menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota khusus haji ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri dari jamaah khusus dan petugas haji khusus. Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 perlu dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.
Dengan demikian, jumlah jemaah reguler yang semula hanya 203.320 orang bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jamaah haji khusus yang semula berjumlah 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji normal dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Dalam proses yang sedang berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan pelarangan Yaqut, Gus Alex, dan pemilik travel agent Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor travel haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Badan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Saat ini, menurut KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melanjutkan perhitungan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kasus korupsi haji.
(isa/mikrofon)

