Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ia terus mengeksplorasi keterlibatan beberapa pihak dalam korupsi yang diduga terkait dengan Izin Bisnis Pertambangan Maluku Utara (WIUP), meskipun mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba telah mati.
“Dalam kasus -kasus berikut, kami masih menunggu, saya juga telah mengirimkan sebelum kami menunggu persidangan karena persidangan bukan hanya Mr. AgK tetapi ada yang lain, ada MS (Muhaimin Syarif) ya,” kata ASEP ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (3/21).
ASEP mengatakan partainya juga akan membahas kesinambungan kasus dengan para pemimpin KPK dan Biro Hukum.
“Kami akan membahas nanti dengan Biro Hukum, serta dengan kepemimpinan.
ASEP mengatakan kasus itu mirip dengan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Luke Enembe.
“Ada klausul yang menyatakan bahwa ketika sedang diselidiki, penuntutan, dan yang lainnya, tersangka meninggal, itu bisa menjadi klaim sipil oleh Jaksa Agung, JPN,” katanya.
Namun, katanya, KPK akan mulai melihat kasus yang melibatkan AGK terkait dengan kerugian negara atau tidak.
“Jaksa kemudian akan melaporkan hasil persidangan, apakah ada kasus lain atau pelanggaran pidana lainnya dalam kasus AGK,” katanya.
Abdul Gani diketahui terlibat dalam kasus korupsi dalam akuisisi barang dan jasa dan manajemen lisensi di pemerintah daerah Maluku Utara.
Selain itu, Abdul Gani terlibat dalam kasus pencucian uang (TPPU). Nilai awal TPPU dianggap mencapai lebih dari rp100 miliar.
Meskipun beberapa diduga terlibat dalam kasus ini termasuk PT Presiden Nusa Halmehera Direktur Mineral, Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo.
Haji atau Haji Robert diperiksa beberapa kali oleh para penyelidik KPK pada tahun 2024. Pada waktu itu dari Haji Robert, tim investigasi antar beragama mengeksplorasi kepuasan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Abdul Gani.
(FRA/FRA/FRA)