Berita KPK Telusuri Aset Tersangka Dana Hibah Jawa Timur

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Jika ada aset terkait perkara yang ditangani, KPK akan menyita.

Materi tersebut didalami melalui empat orang saksi yang diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/11).


“(Saksi) sudah diperiksa terkait hubungannya dengan tersangka dan pengetahuannya terhadap aset milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11).

Saksi yang diperiksa adalah Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso dan Agus Hermawan dari pihak swasta serta Bagus Wahyudyono dari Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Pada Rabu (13/11), tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami proses penganggaran, penyaluran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah Pokmas.

Mereka yang diteliti antara lain Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam, dan Benyamin Kristi Anto.

Sebelumnya, Rabu (6/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, untuk mendalami penerimaan hadiah atau janji terkait kasus korupsi di Jakarta. mengelola dana hibah. Kusnadi yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 orang lainnya pemberi.

Dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah pejabat negara. Lainnya adalah staf penyelenggara negara.

Sedangkan untuk 17 orang terduga donatur, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Keputusan No. 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri sebanyak 21 orang.

Mereka mewakili KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Pengurus Nasional/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Pengurus Nasional/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/fra)