Berita KPK Telusuri Aliran Rekening di Kasus Kuota Haji Era Yaqut

by
Berita KPK Telusuri Aliran Rekening di Kasus Kuota Haji Era Yaqut


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan untuk mengeksplorasi akun yang terkait dengan kasus korupsi yang diduga dalam menentukan kuota dan organisasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

“Itu harus dikoordinasikan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK Red and White Building, Jakarta, Minggu (8/17).

Setyo menjelaskan bahwa hasil kerja sama dengan PPATK adalah dalam bentuk dokumen tentang pencarian akun yang terkait dengan kasus tersebut.


“Lalu dari ppatk hasilnya akan diterbitkan, penjelasan akan muncul dalam dokumen, sehingga dapat ditentukan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan langkah -langkah yang diambil oleh KPK adalah umum dalam menyelidiki kasus ini.

“Hal -hal yang biasanya dilakukan para penyelidik, jadi temukan interior tersangka, lalu kandidat tersangka, kemudian saksi, termasuk dokumen, dan termasuk masalah terkait akun,” katanya.

KPK telah mulai menyelidiki kasus-kasus korupsi dalam menentukan kuota dan organisasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.

Investigasi dilakukan oleh KPK setelah meminta informasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumbas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga mengatakan bahwa ia berkomunikasi dengan Agen Audit Tertinggi (BPK) untuk menghitung kerugian finansial negara dalam kasus ini.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus lebih dari RP1 triliun, dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut.

Selain ditangani oleh KPK, Komite Khusus pada Parlemen Indonesia Haji Questionnaire sebelumnya mengklaim mencari beberapa pelanggaran dalam implementasi ziarah pada tahun 2024.

Poin utama yang disorot oleh Komite Khusus adalah pada distribusi alokasi kuota 50:50 dari 20.000 kuota tambahan yang disediakan oleh pemerintah Saudi.

Pada waktu itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota tambahan untuk peziarah biasa dan 10.000 untuk peziarah khusus.

Ini tidak sejalan dengan Pasal 64 hukum nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi ziarah dan umrah, yang mengendalikan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota ziarah reguler.

(Antara/gil)