Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih memeriksa isi flash drive yang disita dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat dua penggeledahan di rumah Hasto beberapa waktu lalu.
“Apa yang dilakukan penyidik tentu sudah beres pro keadilan arti hukum. Jadi ada yang seperti itu, tidak boleh dibuka untuk umum. Nanti juga akan dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian ya, keterangan atau alat bukti elektronik lainnya akan kami hadirkan di pengadilan, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur seperti dilansir di antaraSabtu (11/1).
Asep mengatakan penyitaan dilakukan untuk menjaga barang bukti dan memastikan isi barang bukti yang disita tetap utuh.
Dia mengatakan, flashdisk tersebut akan ditangani sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.
“Karena misalnya kita tidak bisa membukanya begitu saja. Oh, kita temukan flash disk, kita bahkan membawa komputer, oh, langsung kita buka. Tidak bisa, karena itu barang bukti elektronik, harus kita obati. Nanti kita bawa ke laboratorium forensik,” ujarnya.
Asep mengatakan, proses pembukaan barang bukti elektronik juga memiliki prosedur termasuk merekam video proses pembukaan barang bukti elektronik untuk memastikan tidak ada konten yang ditambahkan atau dihilangkan.
“Tapi kenapa? Karena kalau dimasukkan, misalnya tanggal berapa dan sebagainya, ada juga di kamera, artinya terekam saat dibuka, jadi data yang ada di dalamnya benar-benar valid, tidak ditambah atau dikurangi. penyidik,” kata Asep.
Asep juga mengatakan, jika barang bukti elektronik yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki, maka barang bukti tersebut pasti akan dikembalikan.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti dokumen berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Desember lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah (DTI).
(harapan/harapan)