Berita KPK Soal Edaran MA Hidup Sederhana: Sesuai Semangat Antikorupsi

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghargaannya kepada Direktorat Pengadilan Umum Badilum (Ma) yang mengeluarkan surat surat edaran nomor 4 tahun 2025 tentang penggunaan gaya hidup sederhana pengadilan umum.

Seorang juru bicara Budi Budi Prasetyo mengatakan surat edaran itu sejalan dengan semangat anti -korosi yang telah dikritik oleh anti -orang yang terpapar.


“Banding sejalan dengan semangat anti -korosi yang telah disuarakan oleh KPK, termasuk sembilan nilai anti -korosi, jujur, bebas, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, kerja keras, dan keras,” kata Budi dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (5/23).

Budi berpikir bahwa roh harus dilakukan oleh peradilan yang memiliki peran strategis dalam memberantas korupsi.

Selain itu, katanya, peradilan juga melaksanakan harapan orang -orang yang menginginkan penegakan hukum dengan integritas.

“Jadi upaya untuk memberantas korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, berdampak pada pelaku, serta rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai upaya yang lebih ringan untuk mencegah korupsi di masa depan,” katanya.

Sebelumnya, ada 11 aturan yang diterbitkan di SE.

Detail, hindari gaya hidup yang berfokus pada menemukan kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme); Hindari perilaku makan dengan tidak membeli, menggunakan dan menunjukkan barang -barang mewah dan menghindari celah sosial dan kecemburuan dengan tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang berlebihan.

Kemudian lakukan peristiwa perpisahan, pensiun dan upacara lainnya tanpa mengurangi makna dan arti melakukan acara berbasis pribadi atau keluarga dan tidak dibesar -besarkan dan tidak dilakukan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

Menggunakan fasilitas resmi hanya untuk mendukung implementasi tugas dan fungsi utama; Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas resmi; Menolak untuk memberikan hadiah atau keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau harus diketahui secara langsung atau tidak langsung dengan posisinya dan/atau pekerjaannya.

Selain itu, itu tidak memberikan layanan dalam bentuk apa pun, termasuk dan tidak terbatas untuk memberikan hadiah, memberikan hadiah, jamuan makan, pembayaran akomodasi dan sebagainya kepada Direktur/ Karyawan Mahkamah Agung yang mengunjungi area kedua dalam konteks petugas dan di luar petugas.

Hindari tempat -tempat tertentu yang dapat memfitnah kehormatan dan/atau menurunkan martabat peradilan termasuk lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat serupa lainnya.

Poin berikutnya beradaptasi dan mengoordinasikan setiap perilaku berdasarkan norma -norma hukum, agama dan kebiasaan masyarakat setempat, dan memiliki pengaruh positif pada kehidupan rakyat dalam mempertahankan peradilan.

(FRA/MAB/FRA)