Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat kendaraan roda dan properti setelah mencari rumah di Depok, Jawa Barat, Rabu (8/13).
Pencarian terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang diduga sehubungan dengan kuota dan implementasi ibadah Haji Dalam Kementerian Agama 2023-2024.
“Hari ini, KPK sedang mencari di dua lokasi.
Penyelidik juga mencari Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Kementerian Agama dan menyita bukti dalam bentuk dokumen dan bukti elektronik (BBE).
“KPK telah menyatakan penghargaan dan penghargaannya kepada Kementerian Agama, karena selama bantuan dan proses kerja sama,” kata Budi.
KPK mengangkat status menentukan kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada 2023-2024 dari investigasi ke tahap investigasi melalui pengungkapan Jumat (8/8).
KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindik) dalam menangani kasus ziarah. Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun.
KPK melibatkan Badan Audit Tertinggi (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian nasional yang akurat.
Tugas bertindak untuk wakil penegakan dan implementasi ASEP Guntur Rahayu KPK mengungkapkan lebih dari 100 agen perjalanan atau peziarah dan perjalanan Umrah yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota ziarah tambahan.
“Perjalanan itu bukan hanya satu, puluhan, meskipun saya tidak salah untuk lebih dari 100,” kata Asep pada hari Selasa (12/8) malam.
Dalam proses penyelidikan, tepat pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumbas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
(Ryn/isn)