Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset sambil memeriksa empat saksi dalam tuduhan Artha Jepang (Perseroda) dari 2022 hingga 2024.
Pemeriksaan dilakukan di Polda di Yogyakarta pada hari Selasa (5/20).
“Penyelidik menyita dokumen terkait dengan beberapa aset yang disita, diduga dari TPK (Kejahatan Korupsi),” kata juru bicara KPK Budi Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (5/21).
Para saksi yang diperiksa adalah Hani Yuniarti (Notaris), Adi Hendro Prasetyo (Notaris di Klaten), Imam Iswahyudi (cabang solo keuangan PT Wom), dan Anwar Nur Hamzah (pengusaha).
Selama proses investigasi, KPK menyita RP11,7 miliar dari tersangka dengan awal Mia. Penyitaan ini dalam konteks memulihkan kerugian negara sebagai akibat dari produksi kredit fiktif di PT BPR Bank Japan Artha pada tahun 2022-2024.
Selain itu, penyelidik KPK juga telah menyita lima unit kendaraan (Fortuner (2), CRV (2) dan HRV), 130 miliar sektor lahan dan bangunan, dan uang tunai sekitar RP12,5 miliar.
Anti -Agensi telah mencegah lima tersangka dari luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah JH, in, An, US dan Mia. KPK belum mengirimkan identitas terperinci mereka.
Pelaporan dari halaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lisensi Bisnis PT BPR Bank Jepang telah dibatalkan berdasarkan keputusan nomor Dewan Komisaris OJK KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pembatalan lisensi usaha, PT BPR Bank Japan Artha diminta untuk dekat dengan publik dan menghentikan semua kegiatannya.
(Ryn/isn)