Berita KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Eks Gubernur Bengkulu

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menuntaskan penggeledahan di Bengkulu untuk menemukan barang bukti dugaan kasus pemerasan dan penerimaan suap Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 Rohidin Mersyah dkk.

“Pada tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya. penyataan. , Jumat (12/6).

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang masih berjalan terkait penangkapan yang dilakukan KPK pada 23 dan 24 November 2024.


Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik ​​dan untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen, surat dan catatan tulisan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara di atas, kata Tessa.

Pensiunan juru bicara berlatar belakang Polri itu kemudian meminta jajaran di lingkungan Pemprov Bengkulu kooperatif dan menyampaikan informasi yang benar.

Bagi yang tidak kooperatif, tegasnya, KPK akan mengambil tindakan yang tepat dan terukur sesuai undang-undang.

“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk menangkap pihak lain yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Terkait hal ini, KPK telah menetapkan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Asisten Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK dengan dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Lima orang lagi yang ditangkap dalam Operasi Overhand (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dibebaskan karena berstatus penyidik ​​atau saksi.

Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Pemerintahan. dan Biro Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu Feri Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Pada Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani akan berhadapan dengan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Hasil perhitungan cepat menunjukkan Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

(ryn/tidak)